GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Sengketa Tanah RSUD Mentawai Memanas! Pemkab Beberkan Hibah 2002, Surat Kuasa Dicabut hingga Klaim Jual Beli Ditolak MA

Ukuran huruf
Print 0




MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Sengketa tanah yang kini berdiri bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali memanas. Di tengah klaim kepemilikan yang disampaikan AM Mendrofa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Kepala Inspektorat, Serieli BW, SH., MH., akhirnya membuka kronologi dan dasar penguasaan tanah versi pemerintah daerah.

Pemkab Mentawai menyatakan persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari siapa yang saat ini menguasai sertifikat. Menurut pemerintah daerah, terdapat rangkaian dokumen sejak proses hibah tanah pada 2002, surat pelepasan hak pada 2015 dan 2017, hingga perkara perdata yang menurut Pemkab telah bergulir sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Berawal dari Hibah Tanah untuk Pembangunan RSUD



Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai menjelaskan, kebutuhan tanah untuk pembangunan RSUD telah muncul sejak 2002.

Saat itu, Pemerintah Desa Sipora Jaya disebut memfasilitasi pemberian hibah tanah masyarakat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hibah tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 10 Juli 2002.

Dalam dokumen tersebut, menurut Pemkab, terdapat nama pemilik sertifikat hak milik, antara lain Tukirin dan Paziem. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan RSUD Mentawai.

Namun, persoalan administrasi pertanahan disebut belum sepenuhnya selesai karena sertifikat tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkab pada saat proses hibah. Alasannya, menurut keterangan pemerintah, para pemilik tanah telah berpindah ke Solo, Jawa Tengah.

Akibatnya, proses peralihan hak atas tanah tersebut belum terlaksana.

Muncul Klaim AM Mendrofa pada 2012

Persoalan kemudian berkembang pada 2012. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemkab, Tukirin dan Paziem didatangi seseorang yang menawarkan bantuan untuk mengurus ganti rugi tanah kepada pemerintah daerah.

Orang tersebut kemudian diketahui bernama AM Mendrofa.

Menurut Pemkab, para pemilik tanah selanjutnya memberikan surat kuasa kepada AM Mendrofa untuk mengurus persoalan ganti rugi.

Namun, pemerintah daerah menyebut surat kuasa tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Pemkab Mentawai.

Kondisi tersebut disebut membuat para pemberi kuasa keberatan karena, menurut Pemkab, tujuan awal pemberian kuasa adalah mengurus ganti rugi, bukan menggugat pemerintah daerah terkait penggunaan tanah untuk pembangunan RSUD.

Para pemilik tanah kemudian disebut mencabut surat kuasa tersebut di hadapan notaris di Surakarta.

Dari Surat Kuasa hingga Klaim Pembelian Tanah

Tidak berhenti di sana. Pemkab Mentawai juga menyebut terdapat surat kuasa menjual atas tanah yang sama.

Menurut pemerintah daerah, pada 2012 AM Mendrofa kemudian mengajukan gugatan terhadap para pemilik tanah dengan dalil bahwa tanah tersebut telah dibeli.

Namun, Pemkab menyatakan para pemilik tanah membantah pernah menjual tanah tersebut kepada AM Mendrofa.

Surat kuasa menjual tersebut juga disebut telah dicabut di hadapan notaris di Surakarta.

Pemkab Soroti Putusan Mahkamah Agung

Bagian yang menjadi sorotan Pemkab adalah proses hukum yang telah ditempuh dalam perkara tersebut.

Dalam perkara AM Mendrofa melawan Tukirin, yang pada pokoknya berkaitan dengan klaim pembelian tanah serta pembayaran harga sebesar Rp20 juta, Pemkab menyebut Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali telah menolak permohonan AM Mendrofa.

Amar putusan yang dikutip Pemkab berbunyi:


“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali AM. MENDROFA, S.H., M.H.”

Menurut Pemkab, perkara serupa juga terjadi antara AM Mendrofa dengan pemilik tanah atas nama Paziem.


Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali juga disebut menjatuhkan amar putusan:


“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Dr.  AM. MENDROFA, S.H., M.H.”


Bagi Pemkab Mentawai, putusan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi bahwa klaim AM Mendrofa atas tanah tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai sertifikat milik para pemilik asal.

Pemkab: Sertifikat Harus Dikembalikan

Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, Pemkab Mentawai berpandangan bahwa sertifikat tanah semestinya dikembalikan kepada pemilik asal.


Pemerintah daerah juga menyatakan AM Mendrofa tidak lagi memiliki legalitas untuk menguasai SHM tersebut setelah surat kuasa dari para pemilik dicabut.


Namun, aspek yang tak kalah penting adalah status tanah setelah adanya pelepasan atau penyerahan hak kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Dua Dokumen Pelepasan Hak Jadi Dasar Pemkab

Pemkab menyebut memiliki dua dokumen penting terkait penguasaan tanah untuk pembangunan RSUD.


Pertama, Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Lokasi Pembangunan RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 8 April 2015.


Dokumen tersebut disebut berasal dari Tukirin selaku pemilik SHM dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Kedua, surat serupa tertanggal 13 Februari 2017, yang dibuat di hadapan PPATS Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam dokumen tersebut, Waino yang disebut sebagai ahli waris pemilik SHM menyerahkan hak atas tanah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Dengan demikian, menurut Pemkab, keberadaan RSUD di atas tanah tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah daerah menyatakan terdapat sejarah hibah sejak 2002 serta dokumen pelepasan atau penyerahan hak pada 2015 dan 2017.


Bola Panas Sengketa Tanah RSUD

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana status hak atas tanah setelah adanya hibah, pencabutan surat kuasa, putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali, serta dokumen pelepasan atau penyerahan hak kepada pemerintah daerah?


Pemkab Mentawai melalui Kepala Inspektorat menegaskan kronologi dan dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah dalam mempertahankan penggunaan tanah untuk RSUD.


Sementara itu, apabila AM Mendrofa memiliki dasar hukum atau dokumen yang berbeda, publik tentu menunggu penjelasan dan bukti dari pihaknya.


Garda Pers.id akan terus mengawal polemik tanah RSUD Mentawai ini secara berimbang dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

(TIM REDAKSI.ID)

Sengketa Tanah RSUD Mentawai Memanas! Pemkab Beberkan Hibah 2002, Surat Kuasa Dicabut hingga Klaim Jual Beli Ditolak MA
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin