MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Empat orang, yaitu Dedi Saputra Wartawan dan Ketua SPSI Kep .Mentawai , Indra Pengacara, Heri Suprianto wartawan Mata Sumbar , dan Viola Rizki juru bahasa dan pengurus SPSI , secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Gianfranco Simone terkait dugaan pemerasan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah penyelidikan selesai, kasus tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan. Atas dugaan tindak pidana tersebut, keempat orang itu dapat menghadapi hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 9 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.
Permintaan maaf disampaikan di Unit Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai pada Sabtu, 5 September 2026. Dalam pernyataan mereka, keempatnya mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Mereka juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Mentawai, para pelaku usaha pariwisata di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, pihak kepolisian, serta semua pihak yang merasa dirugikan, khususnya Gianfranco Simone, pemilik sebuah resor yang berada di kawasan Gobi, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sebagai bagian dari penyelesaian perkara tersebut, Gianfranco Simone menyatakan bersedia memberikan kesempatan kedua kepada keempat orang tersebut.
Secara khusus, Gianfranco Simone tidak meminta pengembalian uang yang sebelumnya telah diberikan kepadanya terkait dugaan pemerasan tersebut. Sebaliknya, ia meminta keempat orang tersebut untuk memberikan donasi sebesar total Rp40 juta kepada Puskesmas Bosua, agar dana tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat setempat yang membutuhkan.
Permintaan tersebut disampaikan Gianfranco Simone sebagai bagian dari penyelesaian yang dipilihnya, dengan tujuan mengubah perkara tersebut menjadi tindakan nyata yang bermanfaat bagi masyarakat Mentawai, khususnya bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan di Puskesmas Bosua.
Selain itu, Dedi Saputra menyatakan akan mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan kayu mangrove sebagai pagar di sebuah vila di Desa Bosua, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti.
Sementara itu, Gianfranco Simone menyatakan telah memilih untuk memaafkan keempat orang tersebut.
«Saya memaafkan mereka. Saya merasa iba kepada keluarga dan anak-anak mereka, dan saya ingin memberikan kesempatan kedua kepada mereka. Namun, saya berharap kejadian seperti ini tidak pernah terulang lagi», ujar Gianfranco kepada Garda Pers.ID.
Gianfranco berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dan membantu mencegah terjadinya konflik serupa di tengah masyarakat Mentawai.
Dedi Saputra juga menyampaikan pernyataannya secara langsung:
«Saya, Dedi Saputra, mencabut laporan tersebut».
Dengan adanya permintaan maaf, pencabutan laporan, dan penyelesaian yang telah disepakati oleh para pihak, diharapkan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bersama serta membantu mencegah terulangnya situasi serupa di kemudian hari.
Garda Pers.ID terus mendorong pemberitaan yang berimbang dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan klarifikasi dan versi mereka masing-masing. ( Tim Redaksi)

0Komentar