GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

BPI KPNPA RI: APARAT PENEGAK HUKUM HARUS TERTIBKAN PENGGUNAAN PASIR LAUT UNTUK PEMBANGUNAN SEKOLAH

Ukuran huruf
Print 0


MENTAWAI | GARDA PERS.ID — Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP alias Delau, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penertiban serta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan pasir laut sebagai material pembangunan, termasuk dalam proyek revitalisasi sekolah.


                                Foto. Garda Pers.Id


Permintaan tersebut muncul menyusul adanya perbedaan keterangan mengenai material yang digunakan dalam pekerjaan Revitalisasi SDN 17 Muntei Katurai, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Media ini sebelumnya menghubungi Topan, suami Kepala Sekolah SDN 17 Muntei Katurai, Ednida Wisni, melalui WhatsApp. Topan membantah penggunaan pasir laut dan menyebut material yang digunakan merupakan pasir lokal.


Namun, keterangan berbeda disampaikan Andra, selaku konsultan pengawas pekerjaan. Saat dikonfirmasi wartawan Syafrijon dan Timo, Andra menyebut material lokal yang digunakan dalam pekerjaan tersebut adalah pasir laut.


Menurut Delau, perbedaan keterangan tersebut harus menjadi perhatian serius dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan klarifikasi lisan.


“Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus turun memeriksa dan menertibkan apabila ditemukan penggunaan pasir laut atau pengambilan pasir pantai yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” tegas Delau.


Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material, lokasi pengambilan pasir, legalitas kegiatan, dampak terhadap lingkungan dan garis pantai, serta kesesuaian material dengan spesifikasi teknis pembangunan.



Delau menegaskan, apabila terdapat indikasi penggunaan pasir laut dalam pekerjaan konstruksi, material tersebut harus diuji secara teknis untuk memastikan kualitas dan kesesuaiannya terhadap standar pekerjaan.


“Jangan sampai material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi dan akhirnya memengaruhi kualitas beton serta item pekerjaan pembangunan lainnya,” katanya.


Menurut Delau, persoalan pengambilan pasir dari wilayah pesisir yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.


BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.


Garda Pers.id tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait dan akan terus melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan ( Tim)

BPI KPNPA RI: APARAT PENEGAK HUKUM HARUS TERTIBKAN PENGGUNAAN PASIR LAUT UNTUK PEMBANGUNAN SEKOLAH
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin