MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Polemik sengketa tanah yang kini dikaitkan dengan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuapejat kembali memanas. Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Marhel Saogo, SH., MH., memberikan tanggapan tegas terhadap rencana pelaporan Direktur RSUD oleh Dr. Amiziduhu Mendrofa, SH., MH.
Dalam rilis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Garda Pers.ID, Marhel mengatakan pihaknya siap menghadapi setiap langkah hukum yang akan ditempuh Mendrofa.
Foto. Garda Pers.Id“Menanggapi ancaman Mendrofa melaporkan Direktur RSUD, kami selaku kuasa hukum memberikan argumentasi hukum sebagai respons atas ancaman tersebut,” ujar Marhel.
Menurutnya, pihaknya justru telah melaporkan Mendrofa dalam perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat atau dokumen. Marhel menegaskan, proses tersebut saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pertanyakan Sertifikat Tidak Pernah Dibalik Nama
Marhel mempersoalkan status sertifikat hak milik (SHM) yang menurutnya masih tercatat atas nama Tukirin dan Fazien/Fariem, bukan atas nama Mendrofa.
“Kalau memang administrasi yang dimiliki Mendrofa sah dan tidak cacat hukum, mengapa dalam kurun waktu belasan tahun sertifikat tersebut tidak pernah dibalik nama?” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan tidak dihadirkannya sejumlah saksi dalam persidangan perkara perdata yang sebelumnya telah berlangsung.
Namun demikian, mengenai hal tersebut, keabsahan dokumen, status kepemilikan, serta alasan tidak adanya balik nama tetap menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Pernyataan Ahli Waris Jadi Bagian Laporan
Marhel juga menyinggung surat pernyataan yang disebut dilampirkan oleh pihak Mendrofa.
Menurutnya, Tukirin dan Fazien/Waino secara tegas menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dengan Mendrofa.
“Pernyataan Pak Tukirin dan Ibu Fazien/Waino selaku ahli waris juga dilakukan di hadapan notaris sebagai bentuk pernyataan yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan dokumen tersebut turut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan pihaknya kepada kepolisian.
Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Diserahkan ke Penyidik
Lebih lanjut, Marhel menyebut pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Dr. Aminziduhu Mendrofa.
Ia mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara lembar tanda tangan dengan format serta jenis huruf pada surat pernyataan yang dipersoalkan.
“Bisa diperhatikan dokumen tersebut, pada lembar halaman tanda tangan, begitu juga format dan font surat pernyataan tersebut tidak bersesuaian. Hal ini sedang dikembangkan dalam penyelidikan penyidik,” kata Marhel.
Redaksi Garda Pers.ID menempatkan hal tersebut sebagai dugaan dan klaim pihak pelapor, sementara pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan penyidik dan proses peradilan.
Sertifikat Disebut Pernah Dititipkan kepada Mendrofa
Marhel kemudian mengungkap keterangan yang menurutnya diperoleh pihaknya dari Swardi.
Menurut Marhel, sejumlah dokumen milik Swardi, termasuk dua sertifikat tanah yang kini dipersoalkan, pernah dititipkan kepada Mendrofa. Saat itu, kata dia, Swardi menunjuk Mendrofa sebagai kuasa hukum dalam menghadapi persoalan hukum terkait perkara tindak pidana korupsi.Ketiga, Swardi secara tegas dimuka persidangan menyatakan bagaimana mungkin ada pengurusan administrasi, transaksi jual beli, atau proses akta jual beli atau dokumen lainnya yang berkaitan sementara pak Swardi pada saat itu sedang didalam tahanan / Sel / Rutan.
“Kita juga sudah mengonfirmasi kepada Pak Swardi dan mendapatkan informasi bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki Pak Swardi pernah dititipkan kepada Pak Mendrofa, termasuk kedua sertifikat tanah tersebut,” ujar Marhel.
Menurutnya, keterangan Swardi juga telah disampaikan dalam persidangan perdata ketika yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat.
Marhel menguraikan empat poin yang menurutnya disampaikan Swardi di hadapan persidangan.
Pertama, Swardi disebut menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Mendrofa. Menurut Marhel, pada saat itu Swardi hanya diberi kuasa oleh Tukirin dan Fazien untuk menjadi penghubung dengan Pemkab Mentawai terkait rencana kompensasi atas hibah tanah.
Kedua, Swardi disebut menyatakan tidak pernah menjadikan kedua sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan pembayaran jasa hukum kepada Mendrofa. Menurut keterangan yang disampaikan Marhel, Swardi mengaku telah membayar jasa hukum kepada Mendrofa sebesar Rp30 juta.
Ketiga, Swardi disebut mempertanyakan kemungkinan adanya proses administrasi, transaksi jual beli, akta jual beli, maupun dokumen lainnya pada saat dirinya sedang berada dalam tahanan atau rumah tahanan.
Keempat, Marhel mengatakan Swardi dalam keterangannya mengaku merasa ditipu oleh Mendrofa dan mempertanyakan legalitas pendampingan hukum yang dilakukan pada saat itu.
“Kami Siap Bongkar Satu Per Satu”
Menutup pernyataannya, Marhel menegaskan pihaknya tidak gentar apabila Mendrofa benar-benar melaporkan Direktur RSUD Tuapejat.
“Jadi sangat tidak berdasar pernyataan dan ancaman laporan polisi yang dilakukan oleh Pak Mendrofa. Kami siap sebagai kuasa hukum menghadapi jika langkah itu dilakukan,” tegasnya.
Marhel bahkan menyatakan pihaknya siap membuka dan menguji setiap dokumen yang dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
“Kita akan bongkar dan gelar satu per satu setiap dokumen yang dipertanyakan keabsahannya secara hukum,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Garda Pers.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dr. Amiziduhu Mendrofa, SH., MH., maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan terkait penipuan, pemalsuan dokumen, kepemilikan tanah, serta keabsahan sertifikat merupakan materi yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.( Tim Redaksi)


0Komentar