MENTAWAI, Garda Pers.id – Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai anggaran mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah menjadi sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Kepulauan Mentawai.
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai, Delau, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Menurut Delau, seluruh proyek pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan ada proyek siluman dan jangan ada pembiaran. Setiap proyek yang menggunakan uang negara harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Delau kepada Garda Pers.id.
Delau mengatakan BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai akan melakukan koordinasi dengan satuan kerja dan instansi yang bertanggung jawab terhadap berbagai proyek pembangunan tersebut.
“Kalau proyek berasal dari Balai Jalan, Balai Perumahan, Balai Pengairan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun OPD Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka pengawasan harus jelas. Jangan ada pembiaran terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Monitoring Proyek Abrasi Pantai Sikabaluan
Salah satu proyek yang menjadi perhatian BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai adalah pekerjaan penanganan abrasi pantai di Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara.
Berdasarkan hasil monitoring BPI di lapangan pada awal Agustus 2026, saat itu tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat tidak dapat dengan mudah mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan dan instansi yang bertanggung jawab.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah seorang pihak yang berada di lokasi pekerjaan dan meminta identitasnya tidak disebutkan, papan proyek belum dipasang karena adanya kekhawatiran akan dirusak oleh masyarakat.
Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun Satker yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Delau menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang ada persoalan atau kekhawatiran tertentu, jangan sampai hal itu dijadikan alasan untuk mengabaikan transparansi proyek. Pekerjaan yang menggunakan uang negara harus jelas informasinya kepada masyarakat,” kata Delau.
Menurutnya, papan informasi proyek merupakan bagian penting dari keterbukaan kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya dan kapan pekerjaan tersebut dilaksanakan. Transparansi harus tetap dijalankan,” tegasnya.
Rehabilitasi Sekolah di Siberut Utara
Selain proyek abrasi, BPI juga menyoroti sejumlah pekerjaan rehabilitasi sekolah pascabencana di Kecamatan Siberut Utara.
Pengawas SD Kecamatan Siberut Utara, Alek Sander, S.Pd.SD, sebelumnya menjelaskan terdapat empat sekolah yang menjadi penerima rehabilitasi pascabencana.
Keempat sekolah tersebut adalah SD Negeri 09 Muara Sikabaluan, SD Negeri 01 Malancan, SD Negeri 03 Sobojai dan SD Swasta Santo Fransiskus Muara Sikabaluan.
Menurut Alek Sander, setelah melihat pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pihaknya belum sepenuhnya merasa puas terhadap hasil pekerjaan.
Berdasarkan survei awal, terdapat sejumlah bagian bangunan yang mengalami kerusakan dan direncanakan untuk direhabilitasi.
Menurut informasi yang diperoleh media, pihak pengawasan sekolah juga belum mengetahui secara rinci mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan memperoleh informasi bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek yang dikerjakan oleh pihak tertentu.
Delau meminta agar seluruh proyek rehabilitasi sekolah dilaksanakan secara transparan dan sesuai spesifikasi teknis.
“Jangan sampai pembangunan dilakukan hanya sekadar selesai. Bangunan sekolah harus berkualitas karena digunakan untuk pendidikan anak-anak kita,” katanya.
Dugaan Penggunaan Pasir Laut
BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai juga menyoroti dugaan penggunaan pasir laut sebagai material dalam sejumlah pekerjaan pembangunan.
Dugaan tersebut disebut terjadi di Desa Katurai, Kecamatan Siberut Selatan, serta sejumlah pekerjaan pembangunan fasilitas pendidikan di Kecamatan Sipora Utara.
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah pembangunan dan rehabilitasi madrasah di wilayah Tuapejat yang disebut dikerjakan oleh CV Serasi Bersama.
Berdasareiiiiiiikan informasi yang diperoleh di lapangan pada 17 Agustus 2026, terdapat dugaan penggunaan pasir laut sebagai salah satu material pembangunan.
Delau meminta agar asal-usul dan legalitas seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai aturan atau diperoleh secara ilegal, tentu harus diperiksa. Jangan sampai kualitas bangunan dipertanyakan dan lingkungan menjadi korban,” tegas Delau.
Menurut Delau, Mentawai sebagai daerah kepulauan memiliki lingkungan pesisir dan garis pantai yang harus dijaga.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi lingkungan dan garis pantai juga harus dilindungi. Jangan sampai pembangunan dilakukan hari ini, tetapi kerusakan lingkungan dirasakan masyarakat di masa depan,” ujarnya.
Proyek Pelabuhan Mailepet Rp50,6 Miliar
Sorotan BPI juga diarahkan terhadap proyek rehabilitasi Pelabuhan Mailepet di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Hikmah Hidup Gemilang berdasarkan Kontrak Nomor PL.107/1/1/UPP.SBR-2026.
Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp50.621.118.719 dan bersumber dari APBN PNBP Tahun Anggaran 2026.
Menurut informasi yang menjadi perhatian BPI, terdapat dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas Galian C yang legalitasnya perlu diperiksa lebih lanjut.
Delau meminta agar seluruh sumber material yang digunakan dalam proyek pemerintah memiliki asal-usul dan legalitas yang jelas.
“Ini proyek menggunakan uang negara lebih dari Rp50 miliar. Semua material harus jelas asal-usul dan legalitasnya. Kalau ada dugaan material berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin, tentu harus diperiksa oleh instansi yang berwenang,” kata Delau.
Jangan Hanya Periksa Hilir, Hulu Juga Harus Ditelusuri
Delau menegaskan pemeriksaan terhadap proyek pemerintah tidak boleh hanya dilakukan terhadap hasil pekerjaan fisik.
Menurutnya, sumber material atau hulu proyek juga harus diperiksa.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, jangan hanya melihat hilirnya. Hulunya juga harus diperiksa. Material dari mana, bagaimana proses pengambilannya, apakah memiliki izin dan apakah sesuai aturan lingkungan. Semua harus jelas,” katanya.
Menurut Delau, penggunaan material dari sumber yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.
“Proyek pemerintah harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum. Jangan sampai bangunan dibangun menggunakan uang negara, tetapi sumber materialnya justru menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan,” ujarnya.
Lingkungan dan Garis Pantai Harus Dijaga
Delau juga meminta agar dugaan pengambilan pasir laut dan material dari wilayah pesisir diperiksa secara serius apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Menurutnya, kegiatan pengambilan material yang tidak terkendali dapat berpotensi berdampak terhadap lingkungan pesisir dan garis pantai.
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki ketentuan hukum tersendiri. Selain itu, perlindungan lingkungan hidup juga diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Delau menegaskan bahwa setiap dugaan kerusakan lingkungan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan kajian teknis oleh instansi yang memiliiiki kewenangan.
“Mentawai adalah daerah kepulauan. Garis pantai dan lingkungan hidup harus dijaga. Kalau pengambilan material dilakukan tanpa pengawasan dan tidak sesuai ketentuan, dampaknya jangan sampai dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Delau.
BPI Siap Menyampaikan Temuan
Delau mengatakan BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai proyek pembangunan di Kepulauan Mentawai.
BPI juga akan melakukan koordinasi dengan Satker dan instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Apabila ditemukan data dan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, BPI akan menyampaikan temuan tersebut kepada instansi serta aparat penegak hukum yang berwenang.
“BPI tidak akan gegabah. Semua harus berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau bukti ditemukan, kami tidak akan tinggal diam,” kata Delau.
Ia meminta kontraktor, konsultan pengawas, Satker serta instansi pemerintah terkait menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab masing-masing.
“Pembangunan harus berkualitas, transparan dan sesuai aturan. Jangan ada proyek siluman, jangan ada pembiaran dan jangan ada penggunaan uang negara tanpa pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Delau.
Delau menambahkan bahwa setiap rupiah uang negara yang digunakan dalam pembangunan harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat Kepulauan Mentawai tanpa mengabaikan kualitas bangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kontraktor harus bekerja sesuai kontrak, pengawas harus menjalankan tugasnya dan seluruh material harus memiliki asal-usul yang jelas. Jangan hanya mengejar pembangunan, tetapi lingkungan dan masa depan Kepulauan Mentawai juga harus dijaga,” tutup Delau, Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai. (Timo )





0Komentar