GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Soroti Keterlibatan Oknum Masyarakat, Modus Kapal Nelayan Jadi Perhatian — BPI Desak Pemkab Mentawai Turun Tangan Awasi BBM Subsidi

Ukuran huruf
Print 0

PADANG, GARDA PERS.ID — Persoalan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menjadi sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta pemerintah daerah turun tangan memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.


Garda Pers.id menghubungi Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), di Padang untuk meminta tanggapan terkait persoalan tersebut Sabtu 


Menurut Tuhowoloo, pemerintah daerah perlu serius mengawasi kemungkinan adanya keterlibatan oknum masyarakat yang memanfaatkan modus kapal nelayan dalam memperoleh BBM subsidi.

             FOTO : GARDA PERS.ID, SPBU KM,2 TUAPEJAT KAB. MENTAWAI


“Jangan sampai ada modus menggunakan nama kapal nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi, sementara BBM tersebut tidak benar-benar digunakan oleh nelayan yang memenuhi persyaratan. Pemerintah harus turun tangan dan melakukan verifikasi dari hulu sampai hilir,” tegas Tuhowoloo kepada Garda Pers.id.


Ia juga menyoroti mekanisme penerbitan rekomendasi dan kupon BBM subsidi bagi nelayan di Mentawai.


Garda Pers.id sebelumnya meminta penjelasan kepada Bupati Kepulauan Mentawai terkait penerbitan rekomendasi dan mekanisme kupon BBM. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Bupati tidak memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut dan mengarahkan untuk menghubungi Kepala Dinas Koperindag Mentawai, Ruslianus.


“Hubungi Kadis Koperindag pak,” demikian pesan Bupati.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Mentawai, Ruslianus, menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi BBM dilakukan oleh dinas teknis sesuai bidangnya. Untuk nelayan, rekomendasi berada pada perangkat daerah yang membidangi urusan perikanan.


Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian karena Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 mencantumkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau perangkat daerah yang membidangi perikanan sebagai penerbit surat rekomendasi bagi konsumen usaha perikanan.


Data Kapal dan Kupon Harus Terbuka

BPI menilai mekanisme penyaluran perlu diperiksa apabila terdapat perbedaan antara data nelayan, daftar kapal, status administrasi kapal, serta jumlah kapal yang tercantum dalam rekomendasi dan kupon.


Menurut Tuhowoloo, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang menerbitkan kupon, tetapi apakah BBM subsidi yang keluar benar-benar diterima nelayan yang memenuhi persyaratan dan digunakan untuk kegiatan perikanan.


“Setiap rekomendasi harus memiliki dasar data yang jelas. Kapalnya jelas, nelayannya jelas, penerimanya jelas, volumenya jelas, dan transaksi pengambilan BBM juga harus dapat diverifikasi,” ujarnya.


BPI meminta Pemkab Kepulauan Mentawai melakukan pencocokan data antara nelayan, kapal, dokumen administrasi, rekomendasi, kupon, kuota, serta realisasi pengambilan BBM.


“Jangan sampai nelayan hanya dijadikan nama atau modus untuk mendapatkan BBM subsidi. Pemerintah harus hadir memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Tuhowoloo.


BPI KPNPA RI mendorong pemerintah daerah, dinas teknis, pihak penyalur BBM dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi di Kepulauan Mentawai. ( Rudi Garda Pers.id)

Soroti Keterlibatan Oknum Masyarakat, Modus Kapal Nelayan Jadi Perhatian — BPI Desak Pemkab Mentawai Turun Tangan Awasi BBM Subsidi
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin