PADANG, GARDA PERS.ID — Ketua Mangrove Lestari Nusantara, Tuhowoloo Telaumbanua atau Delau, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penebangan serta jual beli kayu mangrove di sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Menurut Delau, informasi mengenai dugaan pemanfaatan kayu mangrove tersebut antara lain muncul dari kawasan Katiet dan Pulau Awera, yang merupakan kawasan wisata di Kepulauan Mentawai.
Delau mengatakan, kayu mangrove diduga ditebang dan diperjualbelikan untuk berbagai kepentingan, termasuk diduga digunakan sebagai bahan bangunan pada fasilitas wisata.
“Kami sangat mengecam apabila benar terjadi penebangan dan jual beli kayu mangrove. Kami mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas yang dapat merusak mangrove karena ekosistem ini sangat penting bagi kawasan pesisir,” kata Delau saat dihubungi Garda Pers.id, Jumat (25/9/2026) malam di Padang.
Minta penelusuran
Delau meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditelusuri melalui pemeriksaan di lapangan.
Menurut dia, aparat perlu memastikan lokasi penebangan, pihak yang mengambil kayu, pihak yang membeli, serta peruntukan kayu tersebut.
“Kalau memang ada jual beli kayu mangrove, harus ditelusuri. Dari mana kayunya, siapa yang mengambil, kepada siapa dijual dan untuk apa digunakan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Jangan hanya melihat siapa yang menebang. Kalau ada rantai perdagangan, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Delau.
Pariwisata dan kelestarian lingkungan
Delau mengatakan pengembangan pariwisata di Mentawai semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
Ia mengingatkan, kawasan mangrove memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir sehingga kerusakannya dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang bergantung pada kawasan pesisir.
“Kami mendukung pariwisata Mentawai. Tetapi pembangunan resort maupun kegiatan wisata jangan sampai mengorbankan mangrove. Pariwisata harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya.
Delau berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap kondisi mangrove di kawasan yang disebutkan.
Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penebangan atau perdagangan kayu mangrove untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perusakan. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan supaya dapat diperiksa secara resmi,” ujar Delau.
Diatur dalam peraturan
Perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove saat ini juga memiliki aturan khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Mangrove Bukan Sekadar Kayu
Delau mengingatkan bahwa mangrove memiliki fungsi ekologis penting bagi kawasan pesisir. Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas mengambil kayu.
Pemerintah melalui PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove telah mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, baik yang berada di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memasukkan mangrove sebagai salah satu ekosistem yang memiliki kriteria baku kerusakan lingkungan.
Aturan tersebut mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, baik yang berada di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Sementara itu, ketentuan mengenai lingkungan hidup dan kehutanan dapat diterapkan sesuai status kawasan, jenis kegiatan, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
Garda Pers.id akan meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup dan kehutanan, serta aparat penegak hukum mengenai kondisi mangrove dan dugaan aktivitas penebangan maupun jual beli kayu mangrove di sejumlah kawasan wisata Kepulauan Mentawai. ( Rudi Garda Per)



0Komentar