MENTAWAI — Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Sumatera 4 dengan nilai kontrak Rp11.271.170.998 mendapat sorotan serius dari BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan data yang dihimpun BPI, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Serasi Bersama dan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.
Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp11.271.170.998, dengan masa pelaksanaan 10 bulan, dimulai sejak Desember 2025.
BPI menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk persoalan material yang digunakan dalam pekerjaan, khususnya dugaan penggunaan pasir laut.
Pemilik Perusahaan Membantah
Dalam upaya memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Garda Pers.id telah beberapa kali menghubungi Awaludin Rao, yang disebut sebagai pemilik CV Serasi Bersama.
Dalam keterangannya, Awaludin Rao membantah penggunaan pasir laut, termasuk pada pekerjaan lantai kerja.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan hasil penelusuran dan kondisi material yang ditemukan di lapangan, yang menurut informasi yang dihimpun Garda Pers.id menunjukkan adanya penggunaan material yang diduga pasir laut pada pekerjaan proyek.
Perbedaan antara keterangan pihak perusahaan dan kondisi lapangan tersebut menjadi salah satu alasan BPI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
BPI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada keterangan lisan, tetapi mencakup RAB, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan material, sumber material, nota pembelian, surat jalan, volume material, hingga kesesuaian material dengan kontrak pekerjaan.
“Kalau pihak perusahaan menyatakan tidak menggunakan pasir laut, sementara di lapangan ditemukan material yang diduga pasir laut, tentu harus dibuktikan. Kami meminta aparat memeriksa dokumen dan kondisi pekerjaan secara langsung,” ujar Tuhowoloo.
Satker PS Juga Dihubungi di kantor
Garda Pers.id juga berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (Satker PS) terkait proyek tersebut.
Garda Pers.id menghubungi di kantor jalan Katip Sulaema untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek dan dugaan penggunaan material pasir laut.
Namun, saat ditemui, Garda Pers.id hanya bertemu dengan stafnya. Staf tersebut menyampaikan bahwa satker dan PPTK , sedang berada di lokasi bencana di Solok, katanya pada media ini.
Dengan demikian, sampai berita ini ditulis, Garda Pers.id belum memperoleh keterangan langsung dari Satker mengenai dugaan penggunaan pasir laut maupun persoalan lain yang disoroti BPI.
Selain dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, BPI juga meminta agar penggunaan pasir laut ditelusuri dari aspek legalitas sumber material dan dampaknya terhadap lingkungan.
BPI mempertanyakan dari mana pasir tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, berapa volumenya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah pengambilan material tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika pasir tersebut benar berasal dari kawasan pesisir, BPI meminta aparat juga memeriksa kemungkinan dampaknya terhadap garis pantai dan lingkungan pesisir.
“Ini bukan hanya soal proyek dan anggaran. Kalau benar ada pengambilan pasir laut, sumbernya harus jelas dan legalitasnya harus diperiksa. Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan justru menimbulkan persoalan lingkungan,” tegas Tuhowoloo sapaan Delau.
Akan Dibawa ke KPK dan Kejaksaan Agung
BPI KPNPA RI menegaskan laporan yang akan disampaikan merupakan dugaan yang meminta dilakukan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti.
Aparat penegak hukum nantinya diharapkan memeriksa seluruh dokumen proyek, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, volume dan spesifikasi material, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Surat BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai tertanggal 22 September 2026 ditandatangani oleh Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP selaku Ketua dan Mesra Sarumaha, SE selaku Sekretaris.
BPI menyatakan akan menyerahkan data dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pemeriksaan.
Garda Pers.id akan terus mengawal perkembangan persoalan ini. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi CV Serasi Bersama, Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, maupun pihak terkait lainnya.
Garda Pers.id — Kontrol Sosial, Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas. (Tim)

0Komentar