GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Proyek Abrasi Sikabaluan Senilai Rp10,63 Miliar Disorot, Delau Pertanyakan Mutu Beton dan BBM Alat Berat

Ukuran huruf
Print 0

Proyek Abrasi Sikabaluan Senilai Rp10,63 Miliar Disorot, Delau Pertanyakan Mutu Beton dan BBM Alat Berat, indikasi campur material lokal desa  soboyak

MENTAWAI, Garda Pers.id
— Proyek pembangunan pengaman abrasi pantai di Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mendapat sorotan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).


Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang akrab disapa Delau, mempertanyakan sejumlah aspek pelaksanaan proyek yang disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp10,63 miliar tersebut.


Sorotan terutama diarahkan pada material indikasi lokal iambil dari Desa Soboyak Kec. Sikabaluan di campur dengan material didatangkan yang digunakan untuk pembuatan kubus beton, kesesuaian spesifikasi teknis, mix design, pengujian mutu beton, hingga dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat.


Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Syampelo Kardenso, dengan konsultan supervisi CV Centrina Engineering. Kontrak tercantum pada 24 April 2026 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, mulai 24 April hingga 19 Desember 2026.



Delau Pertanyakan Kualitas Material


Delau mengatakan, proyek pengaman pantai membutuhkan konstruksi yang memiliki kekuatan memadai karena berhadapan langsung dengan gelombang laut dan ancaman abrasi.


Karena itu, penggunaan material untuk pembuatan kubus beton menurut dia perlu dipastikan sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.


“Kami mempertanyakan apakah material yang digunakan sudah sesuai spesifikasi, mix design, dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak,” ujar Delau.


Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh hanya berorientasi pada progres fisik pekerjaan. Dokumen teknis dan hasil pengujian mutu juga harus menjadi bagian dari pengawasan.


BPI meminta pihak terkait dapat menjelaskan dan menunjukkan dokumen mix design, hasil uji kuat tekan beton, sumber material, serta prosedur pengawasan mutu apabila diperlukan dalam pemeriksaan.


Dugaan Materila Lokal dari Desa Soboyak Kec. Siberut Utara, dan  BBM Bersubsidi Ikut Dipertanyakan


Selain material, Delau juga meminta penjelasan mengenai informasi terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek.


Menurut dia, informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.


“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi semua informasi yang muncul di lapangan perlu diklarifikasi secara terbuka dan berdasarkan dokumen,” katanya.


Delau meminta Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang selaku instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau temuan yang perlu diverifikasi.


Garda Pers.id Sudah Berupaya Konfirmasi


Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Garda Pers.id telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek.


Media ini menghubungi Hendri Pangaribuan, yang disebut sebagai penanggung jawab perusahaan pelaksana proyek, melalui telepon selulernya.


Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sejak monitoring lapangan pada 13 Agustus 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hendri Pangaribuan belum memberikan respons maupun penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan.

Garda Pers.id tetap membuka ruang bagi Hendri Pangaribuan dan CV Syampelo Kardenso untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


BPI: Jangan Hanya Kejar Progres Fisik


Delau menegaskan, kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.


Ia meminta seluruh pihak tidak alergi terhadap pertanyaan publik karena transparansi merupakan bagian penting dalam proyek pemerintah.


“Kalau pekerjaan memang sudah sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tinggal tunjukkan dokumen dan hasil pengujiannya. Yang paling penting, jangan sampai kualitas konstruksi dikorbankan,” tegas Delau.


BPI KPNPA RI, lanjut dia, akan terus memantau perkembangan pekerjaan tersebut dan mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian di lapangan.


Garda Pers.id juga akan memberikan ruang kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan kepada publik. (Tim Garda Pers.id)

Proyek Abrasi Sikabaluan Senilai Rp10,63 Miliar Disorot, Delau Pertanyakan Mutu Beton dan BBM Alat Berat
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin