PADANG — Polda Sumatera Barat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai mulai Senin, 14 September 2026. Penunjukan tersebut dilakukan agar Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno dapat menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan internal terkait pengaduan yang diterima Polda Sumbar.
Sejumlah pemberitaan menyebut AKBP Nendra Madya Tias, S.IK ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kapolres Mentawai. Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, penunjukan sementara itu berkaitan dengan proses pemeriksaan atas laporan atau dugaan pelanggaran etik yang masih ditelaah.
“Yang bersangkutan biar fokus untuk proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik. Digantikan sementara oleh Plt Kapolres Mentawai,” ujar Djati, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 18–19 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan informasi yang diberitakan, materi pengaduan berkaitan dengan dugaan keterkaitan dengan aktivitas ilegal.
Namun, hingga kini belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Hasil pemeriksaan Propam akan menjadi bahan bagi Polda Sumbar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukan Plt dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan pelaksanaan tugas kepolisian di Kepulauan Mentawai selama proses pemeriksaan berlangsung.
(Tim Garda Pers.id)

0Komentar