GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

AKBP Rory Bantah Dinonaktifkan karena Persoalan Ilegal atau Internal Polri

Ukuran huruf
Print 0


MENTAWAI — Garda Pers.Id |Kepala Polres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno membantah bahwa dirinya dinonaktifkan dari jabatan karena persoalan ilegal maupun masalah internal kepolisian.


Bantahan tersebut disampaikan AKBP Rory kepada Garda Pers.id melalui komunikasi WhatsApp pada Jumat, 18 September 2026 pukul 15.45 WIB, setelah membaca pemberitaan mengenai pergantian Kapolres Mentawai.


Rory menyampaikan bahwa dirinya dinonaktifkan sementara bukan karena persoalan hukum, baik terkait aktivitas ilegal maupun persoalan internal kepolisian. Ia menyebut kondisi kesehatan sebagai alasan dirinya harus menjalani perawatan.


“Saya dinonaktifkan bukan karena ilegal dan atau internal. Saya sakit malaria di Mentawai empat kali, diopname di Jakarta,” kata Rory kepada Garda Pers.id.


Rory juga menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan ilegal sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

“Tidak ada urusan masalah hukum, baik internal kepolisian maupun masalah ilegal. Tidak ada keterlibatan saya,” ujar Rory.


Ia kemudian meminta agar pemberitaan mengenai penonaktifan dirinya dihapus karena khawatir menimbulkan kegaduhan di kalangan keluarganya.

“Saya mohon dihapus berita tersebut, agar saudara-saudara saya tidak ribut,” kata Rory.


Komunikasi Garda Pers.id dengan Kapolda Sumbar

Sebelumnya, pada hari yang sama, Jumat, 18 September 2026 pukul 11.24 WIB, Garda Pers.id telah melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.


Dalam komunikasi tersebut, Kapolda Sumbar menyampaikan kepada Garda Pers.id:

“Untuk itu, Kapolres Mentawai saya copot, mulai Senin sudah saya ganti.”


Pesan tersebut menjadi salah satu dasar redaksi Garda Pers.id memberitakan adanya pergantian Kapolres Kepulauan Mentawai.


Dengan demikian, terdapat dua komunikasi yang berbeda pada hari yang sama. Komunikasi dengan Kapolda Sumbar berlangsung pukul 11.24 WIB, sedangkan komunikasi dengan AKBP Rory berlangsung pukul 15.45 WIB.

Garda Pers.id menyimpan dokumentasi komunikasi tersebut sebagai bagian dari arsip redaksi.


Rory Berikan Hak Jawab

Setelah pemberitaan mengenai pergantian Kapolres Mentawai beredar, AKBP Rory memberikan klarifikasi kepada Garda Pers.id. Redaksi memandang keterangan tersebut sebagai hak jawab yang perlu disampaikan kepada publik.


Rory membantah adanya keterlibatan dirinya dalam persoalan ilegal dan menegaskan bahwa kondisi kesehatan menjadi alasan dirinya harus menjalani perawatan.


Garda Pers.id menilai keterangan Rory penting untuk dimuat agar masyarakat memperoleh informasi dari kedua sisi.


Garda Pers.id: Media Tidak Menghakimi

Pimpinan Redaksi Garda Pers.id menegaskan bahwa media tidak berada pada posisi untuk memberikan vonis terhadap seseorang.


“Garda Pers.id memberitakan berdasarkan informasi dan komunikasi yang diterima redaksi. Ketika pihak yang diberitakan memberikan bantahan, kami memberikan ruang hak jawab. Itu bagian dari prinsip keberimbangan dalam jurnalistik,” ujar Pimpinan Redaksi Garda Pers.id.


Menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus tetap dikawal, terutama ketika terdapat dugaan aktivitas ilegal yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.


“Media adalah kontrol sosial. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, apabila ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, media mempunyai tanggung jawab untuk mengawalnya dengan data, konfirmasi dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.


Garda Pers.id sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik di Kepulauan Mentawai, termasuk isu BBM bersubsidi, galian C dan dugaan persoalan perizinan resort. Namun, redaksi menegaskan bahwa penyebutan persoalan tersebut dalam pemberitaan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa AKBP Rory terlibat.


Menunggu Keterangan Resmi

Garda Pers.id akan terus mengikuti perkembangan mengenai posisi AKBP Rory Ratno dan menunggu penjelasan resmi dari Polda Sumatera Barat mengenai alasan penonaktifan serta hasil pemeriksaan apabila memang terdapat proses pemeriksaan.


Redaksi juga menegaskan bahwa bantahan AKBP Rory merupakan bagian dari hak jawab dan harus ditempatkan secara proporsional bersama informasi yang berasal dari Kapolda Sumbar.


“Perbedaan keterangan harus kita tampilkan secara terbuka. Tugas media bukan menentukan siapa yang salah atau benar sebelum ada keputusan resmi, tetapi menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengawal prosesnya,” tegas Pimpinan Redaksi Garda Pers.id.


Garda Pers.id akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan konfirmasi, keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah. (TIM REKDAKSI)

AKBP Rory Bantah Dinonaktifkan karena Persoalan Ilegal atau Internal Polri
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin