GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Dr. Aminziduhu Mendrofa Akan Laporkan Direktur RSUD: Dua Sertifikat Tanah Jadi Dasar, Sengketa Km 9 Memanas

Ukuran huruf
Print 0


MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Sengketa lahan di kawasan Km 9, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kembali memanas. Dr. Aminziduhu Mendrofa, SH., MH., menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dr. Toni selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuapejat.






Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Aminziduhu Mendrofa kepada media online Garda Pers.ID melalui komunikasi telepon seluler. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkannya bukan sekadar surat-menyurat, tetapi menyangkut hak atas tanah yang menurut klaimnya telah memiliki dasar administrasi pertanahan.

Menurut Dr. Aminziduhu Mendrofa, dirinya selain akan menyampaikan surat kepada Menteri Kesehatan RI dengan tembusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, juga akan melaporkan dr. Toni terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut klaimnya berkaitan dengan penguasaan tanah miliknya.

“Dasar saya melaporkan, dr. Toni telah melakukan indikasi melawan hukum, penyerobotan tanah milik saya yang sudah sah memiliki sertifikat di Km 9. Saya punya dua sertifikat sah menurut hukum dan undang-undang BPN,” ujar Dr. Aminziduhu Mendrofa.

Ia menegaskan dua sertifikat yang dimilikinya menjadi dasar dirinya mempertahankan klaim atas lahan tersebut.

“Saya tidak mau mundur selangkah pun,” tegasnya.

Direktur RSUD: Tanah Rumah Sakit Milik Pemerintah



Untuk mendapatkan keberimbangan, Garda Pers.ID kemudian mengonfirmasi dr. Toni selaku Direktur RSUD Tuapejat terkait rencana pelaporan tersebut.

Dr. Toni menyatakan dirinya siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh Dr. Aminziduhu Mendrofa.

“Saya siap dilaporkan oleh Aminziduhu Mendrofa,” ujar dr. Toni saat dikonfirmasi media ini.

Namun, ia menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk kepentingan RSUD bukan merupakan tanah milik pribadinya.

“Tanah RSUD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, bukan milik saya,” tegas dr. Toni.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dr. Toni menempatkan persoalan kepemilikan lahan RSUD sebagai persoalan yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, bukan kepemilikan pribadi dirinya sebagai direktur rumah sakit.

Kuasa Hukum: Dasar Laporan Tidak Ada?



Sementara itu, Garda Pers.ID juga meminta tanggapan dari Marhel Saogo, SH., MH., selaku kuasa hukum yang menangani persoalan tanah RSUD Tuapejat.

Menjawab konfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Marhel membantah adanya dasar yang kuat untuk melaporkan dr. Toni secara pribadi.

“Dasar laporannya tidak ada dan akan mentah itu. Justru sekarang proses pidana kita sedang berjalan,” kata Marhel Saogo kepada Garda Pers.ID.

Menurut Marhel, dr. Toni tidak tepat dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara personal karena lahan tersebut berkaitan dengan institusi pemerintah.

“Pak Toni tidak dapat dilaporkan secara personal, itu pemerintah/RSUD,” ujarnya.

Pernyataan kuasa hukum tersebut sekaligus memberikan perspektif berbeda terhadap rencana pelaporan yang disampaikan Dr. Aminziduhu Mendrofa.

Tiga Pernyataan, Satu Sengketa

Dengan demikian, terdapat tiga posisi yang disampaikan kepada Garda Pers.ID.

Dr. Aminziduhu Mendrofa menyatakan memiliki dua sertifikat tanah yang menurutnya sah dan menjadi dasar klaim kepemilikannya. Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap dr. Toni.


Di sisi lain, dr. Toni menyatakan siap dilaporkan, tetapi menegaskan bahwa tanah RSUD merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan bukan milik pribadinya.


Sementara kuasa hukum tanah RSUD, Marhel Saogo, SH., MH., menilai dasar pelaporan terhadap dr. Toni secara pribadi tidak ada dan menyatakan proses pidana terkait persoalan tersebut saat ini sedang berjalan.


Persoalan tersebut pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui saling klaim. Keabsahan dua sertifikat yang diklaim Dr. Aminziduhu Mendrofa, status serta riwayat tanah RSUD, batas objek tanah, dan dokumen penguasaan aset pemerintah menjadi bagian penting yang perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum.


Garda Pers.ID akan terus mengikuti perkembangan sengketa lahan Km 9 tersebut dan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. (TIM GARDA PER.ID) Bersambung

Dr. Aminziduhu Mendrofa Akan Laporkan Direktur RSUD: Dua Sertifikat Tanah Jadi Dasar, Sengketa Km 9 Memanas
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin