MENTAWAI, GARDA PERS.ID – Ketua Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang akrab disapa Delau, mengapresiasi langkah jajaran Polres Kepulauan Mentawai di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sikakap.
Foto: istimewahApresiasi tersebut disampaikan Delau menyusul pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang laki-laki berinisial RA (40), warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, diamankan polisi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di Jalan Dusun Masabuk.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, antara lain korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi serta tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,59 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai IPTU Ali As Mardoni, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak Kepolisian sekaligus bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai.
Sementara itu, Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., mengapresiasi kerja personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan kasus tersebut.
“Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Nendra Madya Tias.
Delau: Pemberantasan Narkotika Harus Berkelanjutan
Ketua GIAN Kepulauan Mentawai Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., atau Delau, menilai pengungkapan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Mentawai.
Menurut Delau, sinergi antara masyarakat, organisasi antinarkotika dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah narkotika merusak generasi muda.
“Kami mengapresiasi langkah jajaran Polres Kepulauan Mentawai, khususnya Satresnarkoba, yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat. Ini merupakan langkah positif dalam pemberantasan narkotika,” ujar Delau.
Namun, kata Delau, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada satu pengungkapan kasus. Upaya pencegahan, penindakan dan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kepulauan Mentawai.
“Kita berharap upaya seperti ini terus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai narkotika berkembang di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda,” tegasnya.
Delau juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada aparat yang berwenang. Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Mentawai. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TIM)
GARDA PERS.ID | MEDIA KONTROL SOSIAL


0Komentar