JAKARTA – GARDA PERS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari penyerahan terkait kerugian keuangan negara dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, nilainya mencapai sekitar Rp401 miliar. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. Dalam proses penyidikan, Kejagung mendalami aktivitas PT CNI di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017 hingga 2019.
Penyidik menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saiful menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujar Saiful.
Penyidik sebelumnya menerima penyerahan dana tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026, sebelum kemudian dilakukan penyitaan dan penitipan ke rekening pemerintah. Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
GARDA PERS.ID akan terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut. ( Amdhani )

0Komentar