MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa persoalan hukum terkait penyelenggaraan layanan internet, termasuk pemanfaatan Starlink untuk kegiatan komersial, harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku.
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, mengatakan tidak tepat apabila setiap proses penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan langsung disebut sebagai kriminalisasi.
Menurutnya, apabila suatu kegiatan usaha memang masuk dalam kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa membedakan latar belakang maupun skala usahanya.
“Tidak ada kriminalisasi. Kalau aturan memang berlaku, maka harus dipatuhi oleh semua. Masyarakat, pelaku usaha kecil, perusahaan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi harus mengikuti ketentuan yang sama,” ujar Tuhowoloo.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Sebelumnya, AFU.ID memberitakan bahwa Yogi menggunakan layanan internet Starlink yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui jaringan lokal. Aktivitas tersebut disebut menggunakan perangkat MikroTik dan jaringan kabel optik serta menerapkan sistem voucher berbayar.
Bagi BPI KPNPA RI, persoalan utama yang harus dilihat adalah jenis kegiatan usaha yang dilakukan dan apakah seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi.
NIB Bukan Satu-satunya Persyaratan
Tuhowoloo menilai masyarakat perlu memahami bahwa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis berarti seluruh kegiatan usaha telekomunikasi telah memenuhi persyaratan.
Jenis kegiatan usaha menentukan perizinan yang harus dipenuhi. Karena itu, pelaku usaha internet harus memahami ketentuan mengenai KBLI, sertifikat standar, izin penyelenggaraan maupun bentuk kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.
“Yang harus dilihat bukan hanya ada atau tidaknya NIB. Harus dilihat kegiatan usahanya apa, kemudian izin apa yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, hal tersebut penting agar masyarakat yang ingin membuka usaha internet di wilayah Mentawai tidak hanya mengurus administrasi dasar, tetapi juga memahami seluruh ketentuan yang berkaitan dengan usaha telekomunikasi.
Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
BPI KPNPA RI juga meminta agar penerapan aturan dilakukan secara konsisten.
Jika terdapat usaha internet yang diduga belum memenuhi ketentuan, maka pemeriksaan dan penertiban harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, penerapan aturan tersebut juga harus berlaku secara sama terhadap seluruh pelaku usaha.
“Jangan ada tebang pilih. Kalau aturan berlaku untuk satu pelaku usaha, maka kegiatan usaha yang sama juga harus diperiksa dengan standar yang sama. Hukum harus memberikan kepastian dan keadilan,” tegas Tuhowoloo.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mempertentangkan kebutuhan internet dengan kewajiban menaati hukum. Keduanya dapat berjalan bersama selama pemerintah memberikan informasi dan kepastian mengenai mekanisme perizinan.
Pemerintah Diminta Perkuat Sosialisasi
BPI KPNPA RI mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan sosialisasi mengenai regulasi telekomunikasi hingga tingkat kecamatan dan desa.
Hal itu dinilai penting mengingat kebutuhan internet di wilayah Kepulauan Mentawai terus meningkat, sementara kondisi geografis kepulauan membuat pembangunan infrastruktur telekomunikasi menghadapi tantangan tersendiri.
“Internet sangat dibutuhkan masyarakat. Tetapi kebutuhan tersebut harus berjalan bersama dengan aturan. Pemerintah harus hadir memberikan sosialisasi agar masyarakat mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa saja izin yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Tuhowoloo berharap perkara Yogi dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha internet di Mentawai.
Menurutnya, aturan bukan untuk menghambat masyarakat berusaha, melainkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum.
“Siapa pun pelakunya, kalau aturannya sama, kewajibannya juga sama. Yang penting penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan dan tanpa pandang bulu,” tutup Tuhowoloo.
(Tim Garda Pers.ID )

0Komentar