MENTAWAI — Garda Pers.id — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menonaktifkan Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno. Penonaktifan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Informasi tersebut disampaikan Kapolda Sumbar kepada media dan diberitakan pada 18 sampai 20 September 2026. Kapolda menyebut penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan dapat berlangsung dengan fokus.
“Saat ini untuk dapat fokus pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kita menonaktifkan Kapolres Mentawai,” ujar Irjen Pol Djati, pada media.
Menurut keterangan Kapolda, pemeriksaan antara lain berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran DIPA, serta sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang dilaporkan masyarakat.
AKBP Nendra Madya Tyas Ditunjuk sebagai Plt
Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Kepulauan Mentawai, Kapolda menunjuk AKBP Nendra Madya Tyas, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, sebagai Plt Kapolres Kepulauan Mentawai.
Penunjukan tersebut berlangsung bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap AKBP Rory Ratno.
Laporan Dugaan Penyelundupan BBM Masih Diselidiki Propam
Selain persoalan anggaran DIPA, Kapolda Sumbar juga membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penyelundupan BBM ke Mentawai.
Menurut keterangan yang diberitakan di media Sumatera Barst, laporan tersebut telah diterima Kapolda dan masih berada dalam proses penyelidikan oleh Propam Polda Sumbar.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan tersebut masih berada pada tahap laporan dan penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau tindak pidana yang telah terbukti.
BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai sampaikan pada media , Publik Berhak Mendapat Informasi yang Berimbang , memandang proses pemeriksaan internal Polri perlu dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, setiap informasi mengenai penggunaan anggaran negara maupun dugaan penyimpangan distribusi BBM yang menyangkut kepentingan masyarakat perlu mendapat penjelasan secara transparan dari pihak berwenang.
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), mengatakan pihaknya menghargai langkah Kapolda Sumbar yang menyampaikan perkembangan tersebut secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Yang terpenting proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan dan sesuai aturan. Kita menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi kepentingan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara dan distribusi BBM juga harus mendapat perhatian,” ujar Delau.
Bantahan Rory Tetap Menjadi Bagian Pemberitaan
Sementara itu, AKBP Rory Ratno sebelumnya memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak dinonaktifkan karena dugaan persoalan ilegal maupun persoalan internal, melainkan menyebut kondisi kesehatannya, termasuk riwayat malaria dan beberapa kali menjalani perawatan di Jakarta.
Pernyataan Rory tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan berimbang. Sementara itu, keterangan Kapolda sebagaimana diberitakan media menyebut adanya pemeriksaan terkait DIPA, laporan pelanggaran lainnya, serta laporan dugaan penyelundupan BBM yang masih ditangani Propam.
Garda Pers.id akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan dan memberikan ruang terhadap keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(TIM GARDA PERS.ID)


0Komentar