GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

GIAN Dukung BNN, Dorong Vape Masuk RUU Anti Narkotika

Ukuran huruf
Print 0


JAKARTA, GARDA PERS.ID — Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) menyatakan dukungan terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar persoalan penyalahgunaan vape mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi pemberantasan narkotika.



Ketua Umum GIAN, RM. Guntur Eko Widodo, menyampaikan pandangan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Garda Pers.id pada Sabtu (12/9/2026).


Guntur mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penggunaan vape sebagai alternatif rokok konvensional, khususnya di kalangan generasi muda. Menurutnya, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika membuat keberadaan vape perlu mendapat perhatian serius.


Ia menyebut vape berpotensi menjadi entry point atau pintu masuk terhadap penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika.


“Vape terindikasi menjadi entry point atau pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bahaya yang serius,” demikian disampaikan Guntur melalui pesan WhatsApp kepada Garda Pers.id.


GIAN Dukung Usulan BNN

GIAN menyatakan mendukung penuh usulan Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si. mengenai perlunya pengaturan yang lebih tegas terhadap vape dalam kerangka regulasi anti narkotika.


Menurut Guntur, penggunaan perangkat vape perlu mendapat perhatian karena perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk cairan yang mengandung nikotin, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat psikoaktif lainnya.


“Hasil diskusi GIAN dengan BNN secara terpisah menyimpulkan bahwa vape dapat menjadi entry point alternatif dalam penyalahgunaan narkoba yang relatif sulit dideteksi,” ujarnya.


Waspadai Modus Penyamaran

GIAN juga menyoroti dugaan berkembangnya modus penyalahgunaan vape sebagai sarana untuk menyamarkan atau mengonsumsi zat terlarang.


Menurut Guntur, masyarakat perlu mewaspadai cairan vape yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya. Ia menilai pengawasan terhadap peredaran produk tersebut perlu diperkuat agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika.


Selain itu, penggunaan vape di kalangan remaja juga menjadi perhatian. Bentuk perangkat yang praktis dan mudah dibawa disebut dapat membuat penggunaannya lebih sulit dikenali di lingkungan tertentu.


Edukasi Generasi Muda

GIAN menilai pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Edukasi kepada masyarakat, terutama remaja, orang tua dan lingkungan pendidikan, harus diperkuat.


Masyarakat juga diminta tidak sembarangan menggunakan cairan vape yang tidak diketahui sumber dan kandungannya.


GIAN mendorong pemerintah bersama BNN dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap produksi, distribusi serta kemungkinan penyalahgunaan perangkat dan cairan vape.


Menurut Guntur, perkembangan modus peredaran narkotika harus diimbangi dengan regulasi dan pengawasan yang mampu mengikuti perubahan zaman.


“Bahaya ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, pendidik hingga masyarakat, untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (**)

GIAN Dukung BNN, Dorong Vape Masuk RUU Anti Narkotika
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin