MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Dr. Amiziduhu Mendafa, SH., MH., menyampaikan kepada Garda Pers.ID bahwa dirinya telah melaporkan persoalan terkait tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KM 9, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia.
Menurut Dr. Amiziduhu Mendafa, perkara tersebut melibatkan Tukiri Hadi Muliono, Waino, dan Dr. Rinyo Wardana, SH., MH.
Ia menjelaskan, surat tersebut disampaikan dengan tujuan agar pembangunan RSUD Tuapejat dihentikan sementara sebelum persoalan sengketa tanah tersebut selesai.
“Tujuan surat tersebut agar pembangunan RSUD Tuapejat dihentikan sebelum sengketa tanah tersebut selesai,” kata Dr. Amiziduhu Mendafa kepada Garda Pers.ID.
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Dalam perkara perdata Nomor 316/Pdt.G/2025/PN Pdg, Pengadilan Negeri Padang dalam amar putusannya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Berdasarkan dokumen putusan yang diperoleh Garda Pers.ID, majelis hakim juga menolak gugatan provisi para penggugat.
Sementara dalam bagian eksepsi, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp4.506.000.
Putusan tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, bersama Lukman Nulhakim, S.H., M.H. dan Dwi Sri Mulyati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dr. Amiziduhu Mendafa menegaskan bahwa laporan kepada Menteri Kesehatan RI dengan tembusan kepada Presiden RI tersebut ditempuh agar persoalan tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Tuapejat mendapat perhatian pemerintah pusat.
Ia meminta agar pembangunan RSUD tersebut dihentikan sementara sampai persoalan sengketa tanah memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
Garda Pers.ID akan meminta tanggapan dari pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, guna memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (Timo : Harda Pers.Id)


0Komentar