MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Menanggapi pernyataan Dr. Amiziduhu Mendafa, SH., MH., terkait putusan perkara perdata Nomor 316/Pdt.G/2025/PN.Pdg, media ini menghubungi Marhel Saogo, SH., MH., selaku Kuasa Hukum para Penggugat.
Marhel Saogo menyampaikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp kepada Garda Pers.ID. Ia membantah adanya klaim kemenangan dari pihak Tergugat dan menilai klaim tersebut tidak berdasar.
Menurut Marhel, perkara tersebut diajukan oleh Tukirin sebagai Penggugat I, Waino (Fazien) sebagai Penggugat II, dan Rinto Wardana selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Penggugat III.
“Klaim kemenangan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan klaim yang tidak berdasar dan klaim kosong,” ujar Marhel dalam pesan WhatsApp-nya.
Bukan Gugatan Ditolak, Melainkan Tidak Dapat Diterima
Marhel menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam perkara tersebut adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukan gugatan ditolak.
Ia menegaskan bahwa perbedaan antara putusan NO dan putusan ditolak penting untuk dipahami karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Dalam perkara antara Penggugat dan Tergugat, amar putusan dalam pokok perkara adalah NO, bukan ditolak,” jelasnya.
Menurut Marhel, majelis hakim dalam perkara tersebut mempertimbangkan aspek formil gugatan, khususnya mengenai keselarasan antara posita dan petitum. Dengan demikian, menurut pandangan pihak Penggugat, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan pokok substansi kepemilikan atau penguasaan tanah terbukti menjadi milik Tergugat.
Eksepsi Tergugat Ditolak Seluruhnya
Marhel juga menyoroti bagian eksepsi dalam amar putusan.
Berdasarkan dokumen putusan yang diperlihatkan kepada Garda Pers.ID, tercantum amar:
“Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.”
Dengan demikian, Marhel menilai tidak tepat apabila putusan tersebut secara keseluruhan disebut sebagai kemenangan Tergugat.
Ia menjelaskan bahwa persoalan mengenai kepemilikan dan penguasaan dua sertifikat tanah telah menjadi bagian dari dalil dan pembuktian yang disampaikan dalam persidangan.
Namun, menurut Marhel, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri terkait aspek formil gugatan, khususnya mengenai keselarasan antara posita dan petitum.
Kuasa Hukum Soroti Kehadiran Saksi Tergugat
Dalam keterangannya, Marhel juga menyoroti proses pembuktian selama persidangan.
Menurut dia, pihak Tergugat telah diberikan kesempatan oleh majelis hakim sebanyak dua kali untuk menghadirkan saksi, namun saksi yang dimaksud tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum, dan sudah dua kali diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, agar saksi Tergugat dapat dihadirkan untuk diuji legalitas, klaim, dan penguasaan sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat. Namun kesempatan dua kali yang diberikan Majelis Hakim, Tergugat tidak menghadirkan saksinya,” ujar Marhel.
Marhel juga menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan objek perkara, pihak Tergugat disebut meninggalkan proses pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh Pengadilan Negeri Padang di lokasi objek perkara dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama anggota majelis.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut pihak Penggugat patut dicermati dalam melihat proses pembuktian perkara.
Namun demikian, Marhel mengakui bahwa secara hukum beban pembuktian dalam perkara perdata tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum acara dan kedudukan masing-masing pihak.
“Memang kita tahu sekalipun beban pembuktian ada pada Penggugat, akan tetapi sangat penting tentunya untuk diuji dasar dari penguasaan sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat,” katanya.
Para Penggugat Hadirkan Tiga Saksi dan Bukti Surat
Marhel selanjutnya menyatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan.
Menurutnya, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang menurut pihak Penggugat membantah dalil-dalil dan pertanyaan yang diajukan pihak Tergugat.
“Kami selaku Kuasa Hukum Para Penggugat telah menghadirkan saksi dan ketiga saksi secara tegas di hadapan persidangan membantah semua dalil dan pertanyaan Tergugat. Kami juga telah menyampaikan bukti surat yang sangat relevan yang menguatkan dalil-dalil dalam gugatan tersebut,” ujar Marhel.
Ia menambahkan, bukti-bukti tersebut telah disampaikan dalam proses persidangan untuk mendukung dalil yang diajukan para Penggugat.
Berencana Mengajukan Gugatan Kembali
Marhel mengatakan, karena putusan yang dijatuhkan adalah NO, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki aspek formil sebagaimana pertimbangan majelis hakim.
“Atas pandangan dan nasihat hakim, kami selaku kuasa hukum para Penggugat mempertimbangkan langkah dan upaya hukum. Pada akhirnya kami tidak melakukan banding dan memilih memperbaiki gugatan dengan menyesuaikan saran majelis hakim dan mendaftarkannya kembali di Pengadilan Negeri Padang,” ungkapnya.
Menurut Marhel, langkah tersebut merupakan pilihan hukum yang diambil pihak Penggugat setelah mempertimbangkan putusan NO yang dijatuhkan majelis hakim.
Perkara Pidana Juga Masih Berproses
Selain perkara perdata, Marhel menyampaikan bahwa proses hukum pidana yang dilaporkan pihaknya juga masih berjalan.
Ia mengatakan pihaknya baru selesai mendampingi pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap Tukirin dan Waino, yang disebutnya sebagai pihak yang berkaitan dengan kepemilikan masing-masing sertifikat yang menjadi objek persoalan.
Menurut Marhel, perkara pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dan kelanjutan proses hukum.
“Kami sebagai kuasa hukum optimistis perkara ini akan naik ke tahap penyidikan berdasarkan proses hukum yang sudah dilakukan serta bukti dan keterangan yang telah disampaikan dan diperiksa oleh penyidik,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan optimisme dari pihak Kuasa Hukum Penggugat. Adapun keputusan mengenai peningkatan status perkara tetap merupakan kewenangan penyidik sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Publik Tidak Menerima Informasi Secara Sepihak
Marhel menegaskan pihaknya membantah klaim kemenangan yang disampaikan Dr. Mendafa. Ia meminta pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, anggota DPRD, maupun masyarakat memperoleh informasi secara berimbang dari para pihak yang terlibat.
“Kami memberikan informasi dan klarifikasi ini kepada pejabat Pemda Mentawai, anggota DPRD, dan masyarakat pada umumnya agar tidak terjadi kesesatan informasi dan publik tidak terprovokasi oleh klaim sepihak,” ujar Marhel.
Ia juga meminta pihak-pihak yang memberitakan persoalan tersebut melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum maupun para pihak yang terlibat langsung dalam perkara.
Dokumen Putusan
Berdasarkan dokumen Putusan Perdata Nomor 316/Pdt.G/2025/PN Pdg yang diperlihatkan kepada Garda Pers.ID, amar putusan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan menolak gugatan provisi para Penggugat serta menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp4.506.000.
Putusan tersebut diputuskan pada 6 Agustus 2026 dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 11 Agustus 2026.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara tersebut perlu membedakan antara putusan gugatan tidak dapat diterima (NO) dengan putusan gugatan ditolak, serta tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan isi putusan dan proses persidangan.
Garda Pers.ID akan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait persoalan tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Tuapejat.( TIM
GARDA PESR.ID)


0Komentar