GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

BPI Soroti Pemberitaan Dua Media: Datang atas Undangan, tetapi Data Proyek Tidak Ditunjukkan

Ukuran huruf
Print 0


MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPNPA RI) Wilayah Kepulauan Mentawai menyoroti pemberitaan dua media terkait pekerjaan revitalisasi SDN 17 Muntei, Desa Katurei, Siberut Barat Daya, tahun anggaran 2026.



BPI mempertanyakan pemberitaan tersebut karena dinilai lebih banyak memuat klarifikasi dari pihak sekolah, sementara data teknis dan dokumen proyek yang menjadi pokok persoalan belum ditampilkan secara terbuka.


Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, menegaskan bahwa kedatangan media ke lokasi berdasarkan undangan pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan seluruh persoalan proyek telah terjawab.


“Yang kami soroti bukan media melakukan peliputan. Media memiliki hak untuk melakukan peliputan. Tetapi kalau menyatakan pemberitaan sebelumnya tidak benar, harus ditunjukkan data pendukungnya. Jangan hanya berdasarkan keterangan sepihak,” tegas Tuhowoloo.


Dokumen Harga Satuan Jadi Sorotan

BPI juga menyoroti dokumen Daftar Harga Satuan Bahan pekerjaan revitalisasi SDN 17 Muntei yang terlihat mencantumkan sejumlah komponen harga material.


Dalam dokumen tersebut, antara lain tercantum:

Pasir urug: Rp200.000/m³;

Tanah urug/urugan biasa: Rp150.000/m³;

Pasir pasangan: Rp700.000/m³ ditambah biaya angkut Rp150.000/m³, sehingga tercantum Rp850.000/m³;

Pasir beton/agregat halus: Rp700.000/m³ ditambah biaya angkut Rp150.000/m³, sehingga tercantum Rp850.000/m³;

Kerikil sungai/koral: Rp250.000/m³ ditambah biaya angkut Rp150.000/m³, sehingga tercantum Rp400.000/m³.


Pada kolom keterangan dokumen juga terdapat keterangan mengenai material lokal yang berasal dari wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan sumber dari sungai, serta keterangan bukan dari pantai atau laut.


BPI Pertanyakan Perbedaan Harga Lokal dan Harga dalam Perencanaan

Menurut BPI, apabila standar harga material lokal Pemda Mentawai tahun 2026 yang menjadi pembanding adalah sekitar Rp300.000/m³, maka angka dalam dokumen perencanaan harus dijelaskan secara transparan, terutama mengenai asal material, dasar penetapan harga, biaya angkut, volume, dan metode pengadaan.


BPI menilai perbedaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan atau tindak pidana. Namun, apabila material yang seharusnya menggunakan sumber lokal kemudian dalam perencanaan menggunakan harga yang lebih tinggi dengan dasar harga material dari luar daerah, hal tersebut perlu diperiksa.


“Di sinilah persoalannya. Kalau benar harga standar lokal Rp300 ribu per meter kubik, sementara dalam dokumen perencanaan tercantum Rp700 ribu ditambah Rp150 ribu biaya angkut hingga menjadi Rp850 ribu, maka harus jelas dasar perhitungannya. Apakah material benar-benar didatangkan dari luar daerah, atau sebenarnya menggunakan material lokal?” kata Tuhowoloo.


Menurutnya, selisih harga tidak otomatis membuktikan markup, tetapi merupakan hal yang layak diperiksa apabila tidak didukung dasar perhitungan yang sah.


BPI: Data Harus Menjawab Data

BPI meminta pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, perencana, maupun instansi terkait membuka dokumen yang relevan agar masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya.


Dokumen yang dinilai penting antara lain:

1. RAB dan perencanaan pekerjaan;

2. Analisa harga satuan;

3. standar harga Pemda Mentawai tahun 2026;


sumber material;

bukti pembelian material;

bukti biaya angkut;

volume material yang digunakan;

dokumentasi material di lapangan; dan

dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


“Kalau Garda Pers.id dianggap salah, tunjukkan data dan dokumennya. Fakta harus dijawab dengan fakta, bukan sekadar pemberitaan. Kami terbuka apabila ada data yang membuktikan pemberitaan sebelumnya keliru,” tegasnya.


BPI juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila dari pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, harga satuan, sumber material, dan realisasi pekerjaan, temuan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum atau instansi pemeriksa yang berwenang untuk ditindaklanjuti.


Garda Pers.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan revitalisasi SDN 17 Muntei dengan mengedepankan dokumen, konfirmasi para pihak, serta fakta lapangan.(Timo)

BPI Soroti Pemberitaan Dua Media: Datang atas Undangan, tetapi Data Proyek Tidak Ditunjukkan
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin