Material Dicantumkan Lokal dengan Harga Rp850.000 per Meter Kubik, BPI Pertanyakan Dasar Perencanaan dan Asal Material
MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPNPA RI) Wilayah Kepulauan Mentawai menyoroti perencanaan kegiatan Revitalisasi SDN 17 Muntei, Siberut Barat Daya, Tahun Anggaran 2026. (Minggu tgl. 13 september,2026.)
Sorotan tersebut muncul setelah BPI KPNPA RI mencermati sejumlah dokumen perencanaan yang menunjukkan nilai kegiatan mencapai Rp1.108.755.612, atau lebih dari Rp1,1 miliar.
Dalam dokumen Rekapitulasi Anggaran, kegiatan tercatat sebagai Revitalisasi SD, dengan pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas I–6, Toilet dan Penataan Halaman, berlokasi di SDN 17 Muntei Siberut Barat Daya.
Rinciannya, anggaran Penataan Halaman tercantum sebesar Rp150.001.075,96, sedangkan Pekerjaan Rehab mencapai Rp958.754.535,87. Pekerjaan rehab tersebut meliputi rehabilitasi kelas II hingga kelas VI, masing-masing sekitar Rp177.095.999,78, serta pekerjaan toilet sebesar Rp73.274.536,95.
Dengan demikian, nilai kegiatan secara keseluruhan mencapai sekitar Rp1,108 miliar.
Harga pasir menjadi sorotan
BPI KPNPA RI juga mempertanyakan Daftar Harga Satuan Bahan yang menjadi bagian dari dokumen perencanaan.
Dalam dokumen tersebut, Pasir Pasangan tercantum dengan harga Rp700.000 per meter kubik. Kemudian terdapat biaya angkut ke lokasi Rp150.000 per meter kubik, sehingga jumlah yang tercantum menjadi Rp850.000 per meter kubik.
Hal yang sama tercantum pada Pasir Beton/Agregat Halus, dengan harga Rp700.000 per meter kubik ditambah biaya angkut Rp150.000 per meter kubik atau menjadi Rp850.000 per meter kubik.
Yang menjadi perhatian BPI, pada kolom keterangan material tersebut justru disebut “Lokal”, dengan keterangan berasal dari dalam daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dari sungai serta tidak dari pantai atau laut.
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang akrab disapa Delau, mempertanyakan dasar penetapan harga tersebut.
“Kalau material memang lokal, harus jelas sumbernya. Berapa harga material dari sumbernya, siapa pemasoknya, berapa biaya angkut sebenarnya, dan apa dasar harga Rp700 ribu per meter kubik tersebut,” kata Delau.
Didatangkan dari luar tetapi dicantumkan lokal?
BPI KPNPA RI juga menyoroti adanya informasi mengenai material yang disebut berasal dari luar daerah.
Menurut Delau, apabila material yang sebenarnya didatangkan dari luar Mentawai kemudian dalam dokumen perencanaan dicantumkan sebagai material lokal, maka kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.
“Jangan sampai material didatangkan dari luar daerah, tetapi dalam perencanaan dicantumkan sebagai lokal, kemudian harga satuannya menjadi tinggi. Kalau memang demikian, kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian yang harus dibuktikan,” ujarnya.
Delau menegaskan, BPI KPNPA RI belum menyimpulkan telah terjadi korupsi atau mark-up. Namun, perbedaan antara keterangan dalam dokumen, harga satuan, asal material dan kondisi sebenarnya di lapangan menurut dia harus diperiksa secara transparan.
BPI juga memiliki informasi pembanding mengenai harga material lokal di Mentawai yang disebut berada di kisaran Rp300.000 per meter kubik. Namun, data pembanding tersebut tetap perlu dicocokkan dengan standar harga resmi yang berlaku pada kegiatan dan tahun anggaran yang bersangkutan.
Tiga nama tercantum dalam dokumen
Dokumen rekapitulasi anggaran yang diperoleh Garda Pers.id juga mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan dokumen.
Pilipus Neny tercantum sebagai Ketua P2SP SDN 17 Muntei pada bagian “Diperiksa Oleh”.
Kemudian B.J. Rangga Jati Kusuma, AI tercantum sebagai Teknis Kegiatan pada bagian “Dibuat Oleh”.
Sementara Ednida Wisni, S.Pd. tercantum sebagai Kepala Sekolah SDN 17 Muntei pada bagian “Diketahui Olehnya”.
BPI KPNPA RI meminta ketiga pihak tersebut memberikan penjelasan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Penyebutan nama tersebut didasarkan pada posisi yang tercantum dalam dokumen dan bukan berarti mereka telah dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Kalau dokumen perencanaan sudah dibuat dan diperiksa, harus jelas siapa yang bertanggung jawab pada masing-masing tahapan. Kepala sekolah juga perlu menjelaskan sebatas apa kewenangannya dalam proses tersebut,” ujar Delau.
Pernyataan Dinas Pendidikan juga perlu dicocokkan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Job Sirirui/Betaet, melalui pesan WhatsApp kepada media ini menjelaskan bahwa material laut digunakan untuk program BOS Afirmasi. Sementara untuk pekerjaan revitalisasi disebut menggunakan material dari Padang yang berada dalam karung. Material laut, menurut penjelasan tersebut, hanya digunakan sedikit untuk saluran air.
Pernyataan tersebut kini perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan yang menyebut material pasir sebagai lokal dan berasal dari sungai.
Menurut BPI KPNPA RI, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan “bukan pasir laut” atau “material lokal”.
Yang harus diperlihatkan adalah bukti asal material, bukti pembelian, pemasok, volume, biaya angkut, serta kesesuaian material yang benar-benar digunakan dengan dokumen perencanaan.
BPI: Jika ada indikasi korupsi, akan dilaporkan
Delau mengatakan BPI KPNPA RI akan mengumpulkan dan mencocokkan seluruh dokumen dengan fakta di lapangan.
“Kalau setelah kami cocokkan terdapat indikasi penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan, kami tidak akan berhenti pada pemberitaan. Data dan dokumen akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa,” kata Delau.
Menurut dia, jika ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, laporan dapat disampaikan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.
“Anggaran lebih dari Rp1,1 miliar adalah uang untuk kepentingan publik. Kalau perencanaannya benar, buktikan benar. Kalau materialnya lokal, buktikan lokal. Kalau harganya Rp700 ribu, tunjukkan dasar perhitungannya. Jangan publik hanya diberikan pengakuan tanpa bukti,” tegas Delau.
BPI KPNPA RI juga akan mencocokkan RAB, Daftar Harga Satuan Bahan, standar harga pemerintah, sumber material, harga pembelian, biaya angkut, volume pekerjaan dan kondisi fisik pekerjaan di SDN 17 Muntei.
Garda Pers.id akan terus mengawal persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SDN 17 Muntei, Ketua P2SP, teknis kegiatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak terkait lainnya.
GARDA PERS.ID — Kontrol Sosial, Mengawal Uang Rakyat.? (TIMO)



0Komentar