Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang akrab disapa Delau, mengatakan bahwa media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial harus berpijak pada fakta dan data lapangan.
Menurut Delau, pro dan kontra terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang biasa terjadi ketika media mengawal pembangunan pemerintah. Namun, perbedaan pendapat tidak boleh membuat pihak tertentu mengabaikan fakta maupun klarifikasi.
“Kalau ada media yang memiliki data berbeda, silakan sampaikan kepada publik. Tetapi jangan membela sesuatu hanya karena kepentingan tertentu. Sebaliknya, jangan pula menuduh seseorang melakukan pelanggaran kalau belum ada bukti dan pemeriksaan resmi,” ujar Delau.
Ia menegaskan, BPI tidak berkepentingan untuk menyudutkan kepala sekolah, Dinas Pendidikan maupun pihak pelaksana pekerjaan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan di Kepulauan Mentawai berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
SOAL ASAL MATERIAL DAN RETRIBUSI PERLU DIVERIFIKASI
Terkait adanya keterangan mengenai penggunaan material laut, Delau mengatakan bahwa persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai sedikit atau banyaknya material yang digunakan.
Menurutnya, apabila benar terdapat material laut yang digunakan, maka perlu diperjelas dari mana material tersebut diperoleh, untuk pekerjaan apa, sumber anggarannya, serta apakah pengambilannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat kewajiban retribusi atau perizinan tertentu.
“Jangan kita langsung menyebut ilegal. Itu harus dibuktikan. Tetapi jangan juga persoalan asal material diabaikan. Kalau memang ada material laut, harus jelas sumbernya dan bagaimana ketentuan pengambilannya,” tegasnya.
BPI, kata Delau, siap membawa temuan yang benar-benar memiliki dasar bukti kepada aparat penegak hukum apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran.
MEDIA DIMINTA TETAP BERPEGANG PADA FAKTA
Delau juga menanggapi munculnya anggapan bahwa media yang mengkritisi pembangunan berarti berusaha menghambat pemerintah.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial justru merupakan bagian penting dari keberadaan pers.
“Media mengawal pembangunan bukan berarti anti-pembangunan. Kritik yang berdasarkan fakta justru diperlukan agar pemerintah dan pelaksana pekerjaan dapat memperbaiki apabila memang ditemukan kekurangan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa pemberitaan Garda Pers.ID tidak benar atau merugikan, pihak tersebut dipersilakan memberikan klarifikasi, hak jawab, atau menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan.
“Kalau merasa dirugikan dan menganggap pemberitaan merupakan pencemaran nama baik, silakan tempuh mekanisme yang berlaku. Kami juga siap mempertanggungjawabkan pemberitaan berdasarkan data, fakta lapangan dan sumber informasi yang kami miliki,” ujar Delau.
Dengan adanya klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Mentawai tersebut, Garda Pers.ID menegaskan bahwa pemberitaan akan terus mengedepankan keberimbangan, konfirmasi dan fakta lapangan.
Publik pada akhirnya dapat menilai sendiri setelah seluruh keterangan dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, pelaksana pekerjaan dan pihak terkait lainnya disampaikan secara terbuka.
Garda Pers.ID akan terus mengawal penggunaan anggaran pembangunan di Kepulauan Mentawai dengan prinsip: fakta harus diuji, informasi harus dikonfirmasi, dan setiap pihak berhak memberikan klarifikasi.
GARDA PERS.ID — Kontrol Sosial, Mengawal Fakta untuk Kepentingan Publik.(Timo)


0Komentar