GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Aminziduhu Mendrofa Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah RSUD Mentawai ke Polda Sumbar

Ukuran huruf
Print 0


PADANG — GARDA PERS.ID — Persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali memasuki proses hukum. Aminziduhu Mendrofa tercatat telah membuat laporan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penyerobotan tanah yang disebut berada di kawasan Jalan Raya Km 9 Tuapejat, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/274/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, laporan tersebut diterima SPKT Polda Sumatera Barat pada 21 September 2026 pukul 13.24 WIB.


Dalam dokumen tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagaimana tertuang dalam laporan.


Dalam uraian laporan, Aminziduhu Mendrofa menyampaikan klaim atas sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Tuapejat. Pelapor menyebut adanya dokumen berupa akta surat kuasa menjual Nomor 119/legalisasi/2012 tertanggal 20 Februari 2012, serta surat pernyataan pelunasan dari Paziem tertanggal 20 Februari 2012.


Pelapor juga menyatakan telah melakukan pelunasan sebesar Rp20 juta dan menyebut adanya pelepasan hak atas tanah tersebut untuk dikuasai dan dimiliki oleh pelapor.


Persoalan kemudian muncul setelah di atas lokasi yang diklaim tersebut dilakukan pembangunan fasilitas rumah sakit yang dalam laporan dikaitkan dengan dr. Toni Ruslim selaku Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Direktur RSUD: Saya Ditugaskan Pemerintah Daerah

Sebelumnya, Garda Pers.id telah mengonfirmasi langsung persoalan tersebut kepada Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai dr. Toni Ruslim.


Dalam keterangannya, dr. Toni menjelaskan posisi dirinya sebagai Direktur RSUD adalah menjalankan tugas pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kepulauan Mentawai.


“Saya ditugaskan oleh Pemerintah Daerah untuk melayani masyarakat di Kepulauan Mentawai melalui RSUD di Tuapejat,” kata dr. Toni saat dikonfirmasi Garda Pers.id.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi laporan pelapor, tetapi juga memperlihatkan posisi pihak RSUD yang menyatakan bahwa keberadaannya di RSUD Tuapejat berkaitan dengan tugas pelayanan kepada masyarakat.


Masih Menunggu Proses Hukum

Dengan diterimanya laporan tersebut, perkara kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum. STTLP merupakan bukti penerimaan laporan dan bukan merupakan putusan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah terbukti.


Karena itu, status kepemilikan tanah, dasar penggunaan lahan, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta proses pembangunan RSUD masih perlu diperiksa dan diverifikasi melalui mekanisme hukum.


Media juga memandang seluruh pihak perlu diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan dokumen dan keterangannya, termasuk Aminziduhu Mendrofa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta manajemen RSUD Kepulauan Mentawai.


Perkara ini juga perlu ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah, sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Media ini akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemberitaan yang berimbang. ( Beharnit Garda Pers)

Aminziduhu Mendrofa Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah RSUD Mentawai ke Polda Sumbar
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin