GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Kapolda Sumbar Tegaskan Penindakan Mafia BBM Subsidi, Nelayan Berizin Bukan Sasaran

Ukuran huruf
Print 0


PADANG — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran. Nelayan yang memperoleh BBM melalui mekanisme dan izin pembelian yang sah tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan.


“Dilematis bagi Polri untuk melakukan penindakan terhadap para nelayan yang membeli di SPBU karena memang mereka punya izin pembelian dari Pertamina. Yang akan kita tindak adalah penampung dan perusahaan yang menggunakan BBM subsidi,” demikian penegasan Kapolda Sumbar dalam komunikasi melalui WhatsApp pada 18 September 2026.



Pernyataan tersebut disampaikan menyusul komunikasi Pimred Garda Pers.id dengan Kapolda Sumatera Barat terkait persoalan distribusi dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Mentawai.

Kapolda juga menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan praktik ilegal yang melibatkan pihak-pihak tertentu.


“Untuk itu, Kapolres Mentawai saya copot, mulai Senin sudah saya ganti,” ujar Kapolda.

Pada pesan berikutnya, Kapolda menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang negosiasi kepada pelaku praktik ilegal.


“Saya komitmen tidak beri ruang untuk negosiasi kepada para mafia ilegal. Saya akan tindak oknum Polri yang coba-coba terlibat langsung/tidak langsung,” tegasnya.


Kelangkaan BBM dan Dugaan Penjualan Kembali

Komunikasi tersebut dilakukan setelah Garda Pers.id menerima informasi mengenai dugaan persoalan distribusi BBM bersubsidi yang disebut terjadi berulang di sejumlah wilayah Kepulauan Mentawai.


Informasi yang dihimpun Garda Pers.id menyebutkan bahwa kelangkaan BBM bersubsidi diduga terjadi hampir setiap minggu. Di sisi lain, terdapat dugaan BBM bersubsidi yang dibeli melalui jalur tertentu kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak lain, termasuk perusahaan atau kontraktor yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kepulauan tersebut.


Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pembelian, rekomendasi, volume BBM, kendaraan atau kapal pengangkut, penerima akhir, transaksi penjualan kembali, serta pihak yang memperoleh keuntungan.


Nelayan Berizin Perlu Dibedakan dari Penampung

Persoalan ini penting dibedakan antara nelayan atau pelaku usaha perikanan yang memiliki hak dan dokumen pembelian BBM bersubsidi dengan pihak yang diduga membeli BBM untuk kemudian menampung dan menjualnya kembali.


Dalam sejumlah ketentuan daerah mengenai distribusi BBM bersubsidi, pembelian oleh masyarakat atau pelaku usaha tertentu dapat mensyaratkan legalitas usaha dan rekomendasi dari instansi terkait.


Karena itu, keberadaan nelayan di SPBU atau pembelian BBM oleh nelayan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Yang perlu diperiksa adalah peruntukan, volume, dokumen, penerima akhir, serta apakah BBM tersebut dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.


Perusahaan Pengguna BBM Subsidi Perlu Diawasi

Garda Pers.id juga menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan atau kontraktor. Jika BBM yang diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu ternyata dialihkan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya, maka aspek tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi pengawas.


UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha migas serta menempatkan pemerintah dalam tanggung jawab terhadap kelangsungan penyediaan dan pendistribusian BBM. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


Garda Pers.id Dorong Penindakan Berbasis Bukti

Garda Pers.id berpandangan bahwa persoalan BBM subsidi di wilayah kepulauan harus ditangani secara transparan dan berbasis bukti.


Pengawasan tidak seharusnya berhenti pada nelayan sebagai pembeli di SPBU, tetapi perlu ditelusuri sampai kepada siapa yang menampung, siapa yang menerima, siapa yang menggunakan, berapa volume yang dialihkan, serta apakah terdapat keuntungan dari penjualan kembali BBM bersubsidi.


Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, sebagaimana ditegaskan Kapolda Sumbar, pemeriksaan juga perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.


Dengan demikian, masyarakat nelayan yang memperoleh BBM sesuai hak dan dokumen yang sah tidak menjadi korban penindakan, sementara dugaan jaringan penampungan dan penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak dapat ditelusuri secara lebih mendalam.


Garda Pers.id akan terus mengawal persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kepulauan Mentawai dengan mengedepankan data, dokumen, konfirmasi para pihak, serta asas praduga tak bersalah. (Timo)

Kapolda Sumbar Tegaskan Penindakan Mafia BBM Subsidi, Nelayan Berizin Bukan Sasaran
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin