GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Tower BTS di Muntei Disorot: Pasir Laut Lokal Dipakai, Legalitas OSS dan Kajian Lingkungan Dipertanyakan

Ukuran huruf
Print 0


SIBERUT SELATAN – GARDA PERS.ID | Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Muntei, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mendapat sorotan. Persoalan yang mencuat meliputi penggunaan pasir laut lokal, kelengkapan perizinan pembangunan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta aspek lingkungan dan keselamatan di sekitar lokasi.


Kepala Desa Muntei, Paulus Salakopak, saat diwawancarai mengatakan persiapan pembangunan di lokasi tersebut baru berlangsung sekitar dua minggu. Sejumlah material mulai didatangkan dari Padang, sementara pasir laut lokal digunakan untuk kebutuhan pembangunan jalan menuju lokasi Pembangunan Lokasi BTS Pelaksanaan PT. AGUNG MAS PRIMA SEMPURNA, dan sebagian dikasi cor dasar tiang yang sudah dilakukan oleh pekerjaan, kata Paulus Kades Muntei


“Baru dua mingguan persiapannya,” ujar Paulus.

Menurutnya, material seperti besi didatangkan dari Padang, namun sebagian masih tertahan di Padang. Sementara pasir laut lokal digunakan untuk pembangunan jalan menuju lokasi Towr BTS 


“Kalau pasir laut lokal itu dipergunakan untuk jalan menuju lokasi,” jelasnya.

Paulus juga mengatakan penggunaan pasir laut lokal untuk kegiatan pembangunan sudah cukup umum dilakukan masyarakat setempat, termasuk untuk pembangunan rumah pribadi maupun kegiatan desa.


Ketika ditanyakan mengenai ketentuan pengambilan dan penggunaan pasir laut untuk pembangunan, Paulus mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai aturan tersebut.


“Kurang tahu juga itu,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak desa sejauh ini belum memberikan teguran terkait penggunaan pasir laut lokal tersebut.


BPI KPNPA RI Minta Legalitas Diperiksa

Menanggapi keterangan tersebut, Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang akrab dipanggil Delau, meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Tower BTS di Muntei.


Menurut Delau, penggunaan pasir laut untuk kegiatan pembangunan harus dipastikan asal-usul dan legalitasnya serta tidak cukup hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat.


“Kalau memang menggunakan pasir laut, harus jelas dari mana sumbernya, bagaimana legalitas pengambilannya dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan karena sudah menjadi kebiasaan, kemudian dianggap otomatis diperbolehkan,” tegas Delau.


Selain persoalan material, BPI KPNPA RI juga mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan melalui OSS, termasuk kesesuaian lokasi, persetujuan bangunan, tata ruang, dan persyaratan lingkungan.


Sorotan tersebut semakin menjadi perhatian karena lokasi pembangunan disebut berada cukup dekat dengan Asrama Pesantren Yayasan Aksi Peduli Bangsa.


“Lokasinya perlu dikaji secara menyeluruh karena berada dekat dengan lingkungan pendidikan dan asrama. Pemerintah harus memastikan seluruh persyaratan teknis, keselamatan dan lingkungan sudah terpenuhi,” ujar Delau.


Kekhawatiran Radiasi Perlu Dijawab dengan Kajian

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai dampak gelombang elektromagnetik dari menara telekomunikasi, Delau menegaskan persoalan tersebut tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi.


Menurutnya, pemerintah dan instansi berwenang perlu memberikan penjelasan berdasarkan kajian teknis serta standar keselamatan yang berlaku.


“Kalau ada kekhawatiran mengenai dampak terhadap masyarakat sekitar, jangan hanya berdasarkan asumsi. Harus ada kajian dan penjelasan dari instansi yang berwenang,” katanya.


BPI KPNPA RI meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama instansi terkait melakukan verifikasi terhadap legalitas lokasi, perizinan OSS, persetujuan bangunan, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta legalitas penggunaan pasir laut lokal.


Penanggung Jawab Proyek Sempat Memberikan Penjelasan

Sementara itu, GARDA PERS.ID telah menghubungi Imam  selaku penanggung jawab PT. AGUNG MAS PRIMA SEMPURNA pelaksanaan proyek pembangunan Tower BTS di Muntei untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan pembangunan, material yang digunakan, serta kondisi lokasi.


Dalam komunikasi awal, Imam sempat memberikan penjelasan kepada media dan mengirimkan sejumlah foto kondisi lokasi pembangunan pada pagi hari ini sebagai bagian dari keterangannya.


Namun, setelah foto-foto tersebut dikirimkan, hingga berita ini disusun belum ada penjelasan tambahan dari Imam terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan media, khususnya mengenai legalitas pembangunan, penggunaan pasir laut lokal, serta aspek lingkungan di sekitar lokasi.


GARDA PERS.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Imam maupun pihak perusahaan pelaksana pembangunan Tower BTS agar pemberitaan ini tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.


Delau menegaskan, pengawasan perlu dilakukan sejak awal agar apabila terdapat kekurangan administrasi maupun persyaratan teknis, dapat segera diperbaiki sebelum pembangunan berlanjut lebih jauh.


“Jangan sampai pembangunan sudah selesai, baru kemudian ditemukan persoalan perizinan atau lingkungan. Pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan,” pungkas Delau.


GARDA PERS.ID akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi teknis terkait untuk memastikan status perizinan OSS, legalitas lokasi, penggunaan pasir laut lokal, serta pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan pembangunan Tower BTS di Desa Muntei.(Tim Redaksi)

Tower BTS di Muntei Disorot: Pasir Laut Lokal Dipakai, Legalitas OSS dan Kajian Lingkungan Dipertanyakan
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin