GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Kasus OknumTF Pejabat Polda Sumbar , TF Belum Tuntas, BPI KPNPA RI Janji Kawal hingga Ada Kepastian Hukum

Ukuran huruf
Print 0

PADANG – GARDA PERS.ID | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan akan terus mengawal perkembangan pemeriksaan terhadap oknum Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat Kombes Pol. TF hingga terdapat kepastian hukum.


Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat utama Polda Sumatera Barat tersebut.


Menurut Rahmad, instruksi Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan merupakan langkah penting dalam memastikan mekanisme pengawasan internal Polri berjalan secara profesional.


“Tidak ada ruang bagi pejabat yang bersikap arogan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga wajib dipulihkan,” ujar Rahmad, Minggu (9/8/2026).


Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap anggota maupun pejabat kepolisian harus dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Pangkat dan jabatan, kata dia, tidak boleh menjadi penghalang dalam penegakan disiplin maupun kode etik.


Rahmad juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum hasil pemeriksaan resmi disampaikan.


“Yang harus kita kawal adalah prosesnya, bukan menghakimi orangnya. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik,” tegasnya.


Propam Masih Periksa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati menyatakan dugaan pelanggaran tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Barat.


Kapolda telah menginstruksikan Kabid Propam untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait secara profesional.


“Siapa pun dia, apa pun pangkatnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Susmelawati.


Menurut keterangan Polda Sumbar, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pendalaman dilakukan oleh Propam. Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.


Polda Sumbar juga menyatakan perkembangan penanganan akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.


BPI: Jangan Berhenti di Pemeriksaan

Rahmad mengatakan BPI KPNPA RI akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata, tetapi berujung pada kejelasan mengenai fakta dan status hukum.


“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” pungkas Rahmad.


BPI KPNPA RI menilai keterbukaan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Hingga pemeriksaan Propam selesai dan keputusan resmi diterbitkan, dugaan pelanggaran terhadap oknum Kombes Pol. TF,  belum dapat disimpulkan dan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.(*)

Kasus OknumTF Pejabat Polda Sumbar , TF Belum Tuntas, BPI KPNPA RI Janji Kawal hingga Ada Kepastian Hukum
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin