GARDA PERS.ID | Mentawai
PT Hikmah Hidup Gemilang diduga menggunakan material timbunan ilegal tanpa persetujuan konsultan pengawas pada proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Simalepet, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dugaan tersebut menjadi sorotan Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP. (Delau).
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor PL.107/1/1/UPP.SBR-2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp50.621.118.719 yang bersumber dari APBN PNBP Tahun Anggaran 2026.
Media ini menghubungi Syarif selaku penanggung jawab proyek melalui pesan singkat. Dalam keterangannya, Syarif menyatakan bahwa penggunaan material lokal telah mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas.
Media ini juga menghubungi Fery selaku pelaksana lapangan melalui pesan WhatsApp. Menurut Fery, penggunaan material tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Ady selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haryadiputra selaku konsultan pengawas.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari pihak konsultan, setiap perubahan item pekerjaan harus melalui prosedur yang berlaku dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang. Selain itu, material yang akan digunakan juga harus terlebih dahulu melalui uji laboratorium sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan.
Konsultan juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) tidak akan dilakukan opname.
Delau mempertanyakan dasar persetujuan penggunaan material tersebut. Menurutnya, jika memang telah ada persetujuan dari PPK dan konsultan, seharusnya terdapat dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar perubahan pekerjaan.
"Persetujuan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Harus ada dokumen tertulis karena setiap perubahan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis," tegas Delau.
Menurut Delau, apabila dugaan tersebut benar, penggunaan material yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berdampak pada kualitas proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara di kemudian hari.
"Perbuatan seperti ini dikhawatirkan dapat merusak kualitas proyek yang dibiayai oleh negara. Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kerugian negara pada masa yang akan datang," ujar Delau.
Beberapa kali media ini juga telah menghubungi Ady selaku PPK untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi terkait dokumen persetujuan perubahan material, hasil uji laboratorium, serta legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. (Tim GARDA PERS.ID)

0Komentar