GARDA PERS.ID | Mentawai- Sumatera Barat.
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang akrab disapa Delau, menyoroti legalitas material yang digunakan dalam proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Simalepet, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.(13/08/2026)
![]() |
Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan penggunaan material sertu lokal sebagai pengganti material yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Simalepet dilaksanakan oleh PT Hikmah Hidup Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp50.621.118.719 yang bersumber dari APBN PNBP Tahun 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor PL.107/1/1/UPP.SBR-2026 yang ditandatangani pada 6 Maret 2026 dengan masa pelaksanaan selama 270 hari kalender.
Untuk mengonfirmasi penggunaan material dalam proyek tersebut, media ini menghubungi Syarif selaku penanggung jawab proyek melalui pesan singkat. Dalam keterangannya, Syarif menyatakan bahwa penggunaan material lokal telah mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas.
Media ini juga menghubungi Fery selaku pelaksana lapangan melalui pesan WhatsApp. Fery menyampaikan bahwa penggunaan material tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Ady selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haryadiputra selaku konsultan pengawas.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak konsultan kepada media ini, setiap perubahan item pekerjaan harus melalui prosedur yang berlaku. Konsultan menjelaskan bahwa perubahan pekerjaan harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang.
Selain itu, material yang akan digunakan juga harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan. Konsultan bahkan menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) tidak akan dilakukan opname.
Delau menilai bahwa persetujuan secara lisan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah spesifikasi material dalam proyek yang dibiayai oleh negara.
Menurutnya, apabila benar telah ada persetujuan dari PPK dan konsultan pengawas, maka persetujuan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen tertulis.
"Persetujuan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Harus ada bukti tertulis sebagai dasar perubahan pekerjaan karena penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis," ujar Delau.
Beberapa kali media ini juga telah menghubungi Ady selaku PPK untuk meminta konfirmasi terkait persetujuan penggunaan material tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Media ini masih berupaya memperoleh penjelasan resmi terkait dokumen persetujuan perubahan material, hasil uji laboratorium, serta legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
(Tim GARDA PERS.ID)



0Komentar