PADANG – GARDA PERS.ID | Perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut kembali bergulir. Pemeriksaan tambahan dilakukan penyidik Polda Sumatera Barat, dengan salah satu pihak yang didampingi kuasa hukum Parmen Sabolak, SH.
Parmen Sabolak, SH saat dikonfirmasi GARDA PERS.ID, Selasa (11/8/2026), menyampaikan bahwa dirinya hadir mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan di Polda Sumatera Barat.
“Yang jelas pemeriksaannya sudah masuk tahap dua, sekarang P-19 menunggu P-21,” ujar Parmen.
Parmen menjelaskan bahwa dirinya merupakan penasihat hukum masyarakat atas nama Mikael Sakeletuk yang saat ini mengikuti proses pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahapan lanjutan. Namun, karena berkas masih berada pada posisi P-19, masih terdapat petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus Bank Nagari KCP Siberut sebelumnya telah ditangani Polda Sumatera Barat dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut nilai kredit yang cukup besar serta sejumlah debitur.
Dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik Polda Sumatera Barat, termasuk apakah pemeriksaan tersebut akan menghasilkan fakta baru dalam proses penyidikan.
GARDA PERS.ID akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan informasi berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses hukum( Timo)

0Komentar