GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Pembangunan Tower BTS SP.2 Mentawai Dihentikan, Pemkab Tunggu Proses Perizinan OSS

Ukuran huruf
Print 0
Foto: lokasi Bangunan, Tower BTS, SP.II

MENTAWAI — DARDA PERS.ID

Pembangunan Tower BTS di SP.2, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penghentian dilakukan setelah adanya surat dari masyarakat kepada perusahaan pelaksana, PT Agung Mas Prima Sampurna, serta perintah Bupati Kepulauan Mentawai agar pekerjaan dihentikan sementara sambil menunggu proses perizinan bangunan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Kepulauan Mentawai, Hatisama Hura, saat dikonfirmasi Garda Pers melalui telepon seluler, Minggu (9/8/2026).

“Benar, pekerjaan itu dihentikan sementara. Ada surat dari masyarakat kepada perusahaan dan juga perintah Bupati untuk menghentikan sementara pekerjaan sambil menunggu proses izin bangunan melalui OSS secara online,” kata Hatisama.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Imam Pengawas pembangunan Tower BTS melalui pesan WhatsApp kepada Garda Pers. Ia menyebut pekerjaan di lokasi SP.2 dihentikan Satpol PP pada Sabtu sore.


“Sabtu sore pekerjaan kami di SP.2 Kecamatan Sipora Utara sudah distop oleh Pol PP Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar Imam.


Perizinan Masih Berproses

Sebelum pekerjaan dihentikan, pihak pelaksana mengakui proses perizinan melalui OSS masih berlangsung dan telah berjalan hampir satu bulan.

“Ya, sistemnya melalui OSS. Sekarang masih diproses. Kalau memang tidak ada masalah, nanti bisa selesai,” ujar pihak pelaksana.


Pihak perusahaan juga menegaskan pembangunan tersebut merupakan proyek swasta, bukan menggunakan anggaran negara maupun BUMN.

“Bukan, swasta kita, Pak. Swasta,” katanya ketika dikonfirmasi mengenai sumber pembiayaan pembangunan.


Meski demikian, proses pembangunan yang telah berjalan ketika perizinan masih dalam tahap pengurusan menjadi perhatian. Pemerintah daerah kini memilih menghentikan sementara pekerjaan hingga proses legalitas tersebut mendapat kejelasan.


Pemkab Kepulauan Mentawai diharapkan memastikan seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan.


Garda Pers masih membuka ruang bagi PT Agung Mas Prima Sampurna maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab mengenai status perizinan serta penghentian sementara pembangunan Tower BTS tersebut.


GARDA PERS.ID — Suara Kita, Mengawal Transparansi dan Kepentingan Publik.

Pembangunan Tower BTS SP.2 Mentawai Dihentikan, Pemkab Tunggu Proses Perizinan OSS
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin