GARDA PERS.ID | MENTAWAI
Pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai menuai sorotan. Pemerintah daerah membutuhkan percepatan jaringan komunikasi hingga ke desa-desa, namun proses pembangunan sejumlah tower dipertanyakan karena izin pendirian bangunan disebut belum diterbitkan.
Persoalan ini terungkap setelah GARDA PERS.ID menelusuri pembangunan tower di Dusun Sibai-Bai, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, serta pembangunan tower di Desa SP.2, Kecamatan Sipora Utara. Salah satu pembangunan tersebut disebut berkaitan dengan PT Dwiray Sukses Mulia.
DPMPTSP: Izin Belum Diberikan
GARDA PERS.ID meminta konfirmasi kepada Sahat Perdamaian, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengenai legalitas pembangunan tower tersebut.
Sahat menyatakan pihaknya belum menerbitkan izin pendirian bangunan bagi perusahaan tersebut.
“Belum ada izin yang kami keluarkan. Kemungkinan prosesnya melalui PUPR Mentawai. Dari kami belum menerbitkan izin pendirian gedung/bangunan oleh perusahaan tersebut,” kata Sahat kepada pada media ini.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pembangunan di lapangan. Jika izin dari DPMPTSP belum diterbitkan, bagaimana pembangunan fisik dapat berjalan?
Namun, persoalan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan seluruh dokumen dan kewenangan perizinan yang berlaku, karena setiap jenis pembangunan memiliki persyaratan dan instansi teknis yang berbeda.
Pelaksana Enggan Sebut Nama
Di lokasi pembangunan tower di Dusun Sibai-Bai, wartawan GARDA PERS.ID mencoba meminta keterangan kepada pelaksana pekerjaan.
Pelaksana tidak bersedia menyebutkan namanya. Ketika ditanya mengenai penanggung jawab pekerjaan dan legalitas pembangunan, ia menjawab singkat:
“Jawaban ditunggu bos saya.”
Pelaksana juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek swasta sehingga menurutnya tidak perlu memasang papan informasi proyek.
Pernyataan tersebut belum merupakan keterangan resmi dari perusahaan. GARDA PERS.ID tetap membuka ruang klarifikasi kepada PT Dwiray Sukses Mulia.
PUPR: Pekerjaan Dikerjakan Lebih Dahulu
Persoalan serupa muncul pada pembangunan tower di Desa SP.2, Kecamatan Sipora Utara.
Brandus Simanjuntak, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, kepada GARDA PERS.ID melalui WhatsApp pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mengaku pernah, Saya yang menghubungi mereka hari Jumat 7 Agustus 2026 sore karna baru dapat infomasi ada pembangunan Tower di SP II. Saya Menanyakan kepada imam pengawas Pembangunan tower BTS izin yang terkait urusan PUPR. jawaban pelaksanaan katanya sedang proses pengurusan melalui OSS. sebut kadis PUPR Kab. Kep. Mentawai pada media ini.
Menurut Brandus, dalam komunikasi itu pelaksana menyampaikan bahwa pekerjaan telah dikerjakan terlebih dahulu, sementara izin pembangunan sedang di usus OSS.
Keterangan Brandus juga menyebut perlunya kejelasan status lokasi pembangunan, termasuk apakah lahan tersebut merupakan lahan sewa atau milik sendiri.
Informasi tersebut penting ditindaklanjuti karena status lahan dan dokumen pendukung merupakan bagian dari administrasi pembangunan.
Bupati Dr. Rinti Wardana : Investor Memang Sengaja Didatangkan
Di tengah polemik tersebut, Bupati Kepulauan Mentawai menghubungi Pimpinan Redaksi GARDA PERS.ID melalui WhatsApp pada Sabtu, 8 Agustus 2026, untuk memberikan penjelasan.
Bupati mengatakan pemerintah daerah memang sengaja mendorong masuknya investor telekomunikasi ke Mentawai.
Menurut Bupati, pemerintah daerah telah meminta kepada pemerintah pusat agar sambungan Telkomsel di desa-desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat aktif.
Kebutuhan jaringan komunikasi tersebut juga semakin penting karena pada September 2026 dijadwalkan pertandingan selancar dunia di kawasan wisata Katiet, Kecamatan Sipora Selatan.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Namun, Bupati menegaskan bahwa percepatan pembangunan tidak berarti perusahaan dapat mengabaikan ketentuan perizinan.
Menurut Bupati, perusahaan sebenarnya memahami aturan yang harus dipenuhi dalam pembangunan, termasuk persoalan izin mendirikan bangunan.
Bupati juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerima sejumlah komunikasi mengenai persoalan tersebut, termasuk dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Bupati Akan Perintahkan Penghentian Sementara
Terkait pembangunan tower yang menjadi sorotan, Bupati menyatakan akan memerintahkan Hatisama Hura dari Satpol PP untuk menghentikan sementara pekerjaan tersebut, baik di Sikakap maupun di Sipora SP.2.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Bupati kepada GARDA PERS.ID, penghentian tersebut merupakan instruksi yang akan diberikan, bukan keterangan bahwa pekerjaan telah dihentikan pada saat komunikasi berlangsung.
Bupati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai mengalami keterlambatan.
Langkah penghentian sementara tersebut dimaksudkan agar persoalan perizinan dan administrasi pembangunan dapat diperjelas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
BPI KPNPA RI: Investasi Jangan Abaikan Aturan
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, mengatakan pembangunan jaringan telekomunikasi merupakan kebutuhan masyarakat dan pihaknya tidak menolak investasi.
Namun, ia meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Mentawai mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami mendukung pembangunan dan investasi. Tetapi pembangunan harus berjalan bersama kepastian hukum. Jangan pekerjaan dimulai terlebih dahulu, sementara izin baru diurus kemudian,” kata Tuhowoloo.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi terhadap seluruh tower yang telah berdiri maupun sedang dibangun di Kepulauan Mentawai.
Pemeriksaan, menurut dia, perlu meliputi legalitas perusahaan, status lahan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan apabila diwajibkan, persyaratan bangunan, perizinan teknis, serta kewajiban pajak dan retribusi sesuai objeknya.
Tuhowoloo juga mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sepanjang kegiatan perusahaan tersebut memenuhi objek pajak atau retribusi yang diatur.
“Mentawai terbuka untuk investasi, tetapi bukan wilayah tanpa aturan. Pemerintah pusat kami dukung, BUMN kami dukung, perusahaan swasta juga kami dukung. Semua harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bukan Menolak Investasi, Tetapi Menuntut Kepastian Hukum ,Persoalan tower di Sikakap dan Sipora SP.2 memperlihatkan tantangan yang lebih besar dalam pembangunan infrastruktur di Mentawai.
Masyarakat membutuhkan jaringan komunikasi. Pemerintah membutuhkan investasi. Investor membutuhkan kepastian usaha. Ketiganya seharusnya berjalan bersamaan.
Karena itu, rencana penghentian sementara sebagaimana disampaikan Bupati dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh persyaratan dan perizinan diselesaikan sebelum pembangunan dilanjutkan.
Pembangunan boleh dipercepat. Investasi boleh didatangkan. Jaringan komunikasi harus diperluas. Tetapi aturan tidak boleh ditinggalkan.
Media ini akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan meminta penjelasan resmi mengenai status perizinan, tindak lanjut penghentian sementara, serta rencana penyelesaian administrasi pembangunan tower di Sikakap dan Sipora SP.2.
GARDA PERS.ID memberikan ruang hak jawab kepada PT Dwiray Sukses Mulia, pelaksana pekerjaan, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik. (*)


0Komentar