GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

MENTAWAI BUKAN LAGI ERA 1960–1980-AN, INVESTASI HARUS TAAT ATURAN

Ukuran huruf
Print 0


Opini: Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau)

Mentawai bukan lagi Mentawai pada era tahun 1960–1980-an. Hari ini kita sudah berada di tahun 2026, di mana pembangunan, investasi, teknologi dan dunia usaha berkembang semakin pesat.


Saya sangat mendukung investasi yang mampu membuka lapangan pekerjaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Resort yang membuka lapangan kerja, perusahaan yang membangun akses jalan, Tower BTS yang memperluas jaringan komunikasi, maupun layanan internet di wilayah 3T, semuanya memiliki tujuan yang baik apabila dilaksanakan dengan benar.


Namun, ada satu hal yang tidak boleh kita lupakan: setiap kegiatan usaha tetap harus tunduk pada hukum dan memenuhi perizinan serta persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.


Jangan sampai alasan membantu masyarakat miskin di wilayah 3T kemudian dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan. Jangan pula pembangunan, investasi atau kepentingan bisnis dijadikan alasan untuk merusak hutan, lingkungan, pesisir dan ruang hidup masyarakat.


Kita perlu melihat persoalan yang muncul di Mentawai secara objektif. Mulai dari dugaan pembalakan hutan ilegal, kegiatan resort yang diduga belum memenuhi legalitas, pembangunan Tower BTS yang diduga belum melengkapi perizinan, hingga usaha layanan internet yang juga harus memastikan legalitas penyelenggaraannya.


Semua kegiatan tersebut mungkin mempunyai tujuan yang baik. “Elok bana” kalau dilihat dari manfaatnya bagi masyarakat. Tetapi tujuan yang baik tidak otomatis menghapus kewajiban hukum.


Menurut saya, justru pemerintah perlu memperkuat sosialisasi aturan dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terutama mengenai perizinan melalui OSS, tata ruang, lingkungan hidup, kehutanan, bangunan, telekomunikasi dan kewajiban lainnya.


Dengan demikian, pengusaha tidak terjebak dalam persoalan hukum dan masyarakat juga tidak menjadi korban dari kegiatan usaha yang tidak tertib.


Kita tidak boleh anti-investasi. Tetapi kita juga tidak boleh anti-aturan.


Investor yang benar-benar ingin membangun Mentawai seharusnya tidak takut dengan aturan. Karena aturan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, menjaga lingkungan dan memastikan negara maupun daerah mendapatkan haknya melalui pajak dan retribusi sesuai ketentuan.


Mari kita ubah pola pikir.

Bukan lagi zamannya “yang penting ada pembangunan”.


Yang harus kita dorong adalah:

Ada pembangunan — ada manfaat bagi masyarakat — ada perlindungan lingkungan — dan ada kepastian hukum.


Mentawai membutuhkan investasi. Mentawai membutuhkan lapangan pekerjaan. Mentawai membutuhkan konektivitas dan pembangunan.


Tetapi semua itu harus dilakukan dengan cara yang legal, transparan, bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jangan menggunakan nama masyarakat sebagai tameng. Jangan menggunakan alasan daerah 3T untuk mengabaikan hukum.


Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, mari kita lakukan dengan cara yang benar. Lengkapi izinnya, ikuti aturannya, bayar kewajibannya, jaga lingkungannya, dan hormati masyarakatnya.


Itulah pembangunan Mentawai yang kita harapkan di tahun 2026 dan ke depan.

Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau)

Penulis

MENTAWAI BUKAN LAGI ERA 1960–1980-AN, INVESTASI HARUS TAAT ATURAN
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin