MENTAWAI — Ketua BPI KPNPA RI Wilayah
Tuhowoloo menilai, pemerintah daerah tidak seharusnya selalu dipersalahkan ketika melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, setiap pelaku usaha harus terlebih dahulu memastikan legalitas kegiatan usahanya sebelum mendirikan bangunan maupun menjalankan kegiatan komersial.
“Kalau mau mendirikan bangunan atau menjalankan usaha, urus dulu legalitasnya. Jangan kegiatan sudah berjalan, kemudian ketika pemerintah melakukan pengawasan justru pemerintah yang disalahkan,” ujar Tuhowoloo Telaumbanua,S.IP
Ia menyebut sejumlah kegiatan usaha yang perlu diperiksa kepatuhannya, antara lain resor, pembangunan Tower BTS, serta penyelenggaraan layanan internet.
Bukti Koordinat dan Dokumen Perizinan Harus Diverifikasi
Tuhowoloo mengatakan, apabila terdapat dugaan perusahaan resor atau perusahaan lainnya menjalankan kegiatan tanpa kelengkapan izin, maka pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan dokumen.
“Koordinat lokasi harus jelas. Kemudian periksa NIB, OSS, status lahan, persetujuan bangunan, serta perizinan sektoral lainnya sesuai jenis usaha,” katanya.
Menurutnya, bukti koordinat menjadi penting untuk memastikan lokasi kegiatan usaha dan mencocokkannya dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Hal yang sama, menurut Tuhowoloo, berlaku terhadap pembangunan Tower BTS. Pemerintah dan instansi terkait perlu memeriksa apakah pembangunan menara telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Dugaan Penyelenggaraan Internet di Sikakap
Tuhowoloo juga menyoroti dugaan kegiatan penyelenggaraan layanan internet di wilayah Sikakap yang menurut informasi yang diterimanya perlu diperiksa legalitas dan perizinan sektor telekomunikasinya.
Ia menegaskan, memiliki NIB saja belum tentu berarti seluruh kewajiban perizinan sektoral telah terpenuhi. Kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi memiliki ketentuan khusus dalam regulasi sektor telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital juga memiliki regulasi mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Karena itu, menurutnya, dugaan usaha internet di Sikakap harus diverifikasi kepada instansi yang berwenang, termasuk mengenai kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.
“Jangan langsung menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana atau menjadi tersangka sebelum ada penetapan resmi penyidik. Tetapi kalau ada indikasi kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinannya, tentu harus diperiksa,” tegasnya.
Kerangka regulasi telekomunikasi antara lain mencakup UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Jangan Bermain “Beking”
Tuhowoloo juga meminta para pengusaha dan investor menghentikan praktik mengandalkan “beking” oknum tertentu untuk menghindari kewajiban hukum.
“Perusahaan jangan bermain beking-bekingan dengan oknum penegak hukum maupun oknum dinas. Itu tidak akan kekal. Kalau usaha sudah legal dan seluruh kewajiban sudah dipenuhi, tidak perlu takut terhadap pengawasan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh dianggap lemah hanya karena memberikan kesempatan kepada masyarakat dan investor untuk berusaha. Pengawasan terhadap perizinan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan dan administrasi perusahaan sesuai ketentuan, termasuk memastikan data perusahaan, NIB, OSS dan kewajiban pelaporan telah dipenuhi.
INVESTASI LEGAL JUSTRU MENGUNTUNGKAN DAERAH
Tuhowoloo menegaskan bahwa BPI KPNPA RI tidak anti-investasi. Sebaliknya, investasi yang taat aturan diperlukan untuk membantu pembangunan dan perekonomian masyarakat Mentawai.
“Investasi kita dukung. Pengusaha kita dukung. Tetapi harus legal. Jangan membawa-bawa nama masyarakat untuk kepentingan pribadi. Kalau memang usaha itu untuk masyarakat, tunjukkan manfaatnya dan penuhi seluruh kewajiban hukumnya,” katanya.
Menurutnya, usaha yang legal memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah melalui kewajiban pajak dan retribusi sesuai ketentuan.
“Izin usaha bukan untuk menghambat investasi. Legalitas justru melindungi pengusaha. Tetapi usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan harus diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku.”
Tuhowoloo menambahkan, BPI KPNPA RI akan terus mendorong pengawasan yang objektif dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun tekanan pihak tertentu.
“Hukum harus tegak lurus. Siapa pun pengusahanya, baik investor dari luar maupun masyarakat lokal Mentawai, aturan tetap sama. Kalau sudah memenuhi aturan, silakan berusaha. Kalau ada dugaan pelanggaran, mari kita periksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

0Komentar