JAKARTA | GARDA PERS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang diduga mengalir dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut mencuat dari fakta-fakta persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum telah melakukan gelar perkara untuk mengkaji fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar pengembangan penanganan perkara.
Menurutnya, proses tersebut saat ini masih berada pada tahap administrasi sehingga KPK belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait kemungkinan peningkatan status penanganan perkara.
Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah menyebut laporan hasil persidangan telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Namun, dugaan aliran dana Rp3,5 miliar tersebut masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan masih memerlukan pendalaman serta dukungan alat bukti lain sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api DJKA di Medan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai dugaan penyerahan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK menegaskan setiap pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Tim G)

0Komentar