GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Kemenhut Limpahkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Sariak Bayang ke Kejari Solok

Ukuran huruf
Print 0


PADANG – GARDA PERS.ID – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti kasus dugaan pemanenan hasil hutan tanpa hak kepada Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat.


Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada 22 Juli 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor: B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.


Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana kehutanan.


Kasus ini merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025 di Kabupaten Solok.


Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.


Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial pada Juli 2025 mengenai dugaan penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.


Lokasi tersebut merupakan daerah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas pembalakan liar di wilayah itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang karena berada di kawasan perbukitan yang curam.


Hasil pemeriksaan lapangan menemukan penebangan pada hutan primer, baik di dalam maupun di luar areal Persetujuan Hak Pengelolaan Areal Tanaman (PHAT SD). Petugas juga menemukan lima tempat penimbunan kayu (TPK), ratusan kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat berupa buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penebangan dan pembuatan jalan logging.


Luas areal tebangan di luar PHAT SD diperkirakan mencapai 83,31 hektare, dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik, melebihi volume yang seharusnya tercatat dalam Laporan Hasil Cruising (LHC), yakni 7.012,21 meter kubik.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga kelestarian hutan sebagai daerah tangkapan air dan mencegah bencana ekologis di Sumatera Barat.


Ia juga mengapresiasi dukungan Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam pengungkapan kasus tersebut, serta berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera.


Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan. Pengawasan yang kuat diharapkan mampu mencegah kayu ilegal masuk ke pasar, mengoptimalkan penerimaan negara, serta menjaga kelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, Ujarnya. (Tim)

Kemenhut Limpahkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Sariak Bayang ke Kejari Solok
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin