GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Ketua BPI Soroti Penghentian Pekerjaan Jalan Usaha Tani, Konsultan Pengawas Diminta Bertanggung Jawab

Ukuran huruf
Print 0


MENTAWAI — Penghentian sementara pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (DID) – Jalan Kawasan Integrated Farming Km 8 (DID) di Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat sorotan dari Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau).


Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Solusi Mandiri Makmur tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 500.6/008/SPK.DKPPP/VII-2026 tanggal 30 Juli 2026.


Sorotan muncul setelah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara Pekerjaan Nomor 500.10.26.12/421/DKPPP-2026 tertanggal 21 Agustus 2026.



Menurut Delau, apabila sejak awal terdapat material yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak, maka fungsi konsultan pengawas menjadi sangat penting untuk memastikan persoalan tersebut segera diketahui dan ditangani sebelum pekerjaan berlanjut.


“Kalau konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, tentu dapat merugikan penyedia jasa. Karena pekerjaan sudah berjalan dan volume jalan yang dikerjakan diperkirakan sudah hampir 30 persen,” ujar Delau saat ditemui di Sekretariat BPI KPNPA RI, Km 2,5 Tuapeijat, Sabtu (22/8/2026).


Delau menilai, pengawasan seharusnya dilakukan sejak material pertama kali masuk ke lokasi pekerjaan. Konsultan pengawas memiliki peran untuk memeriksa kesesuaian material, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, serta memberikan catatan atau instruksi apabila ditemukan material yang tidak memenuhi persyaratan.


“Kalau dari awal material dianggap tidak sesuai, seharusnya segera diberitahukan kepada penyedia. Material yang tidak memenuhi spesifikasi dapat diperintahkan untuk dikeluarkan atau diganti. Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan cukup jauh, kemudian baru dihentikan,” katanya.


Jangan Sampai Penyedia Dirugikan

Delau menegaskan, persoalan ini perlu diselesaikan secara objektif dengan memeriksa kembali dokumen kontrak, spesifikasi teknis, RAB, laporan pengawasan dan bukti material yang digunakan.


Menurutnya, apabila memang terdapat material yang tidak sesuai, PPK dan konsultan pengawas dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan kontrak. Namun, apabila penyedia jasa mampu membuktikan bahwa material yang digunakan sesuai persyaratan, maka bukti tersebut juga harus dipertimbangkan.


“Penyedia jangan sampai dirugikan karena persoalan yang seharusnya dapat diketahui dan dikoreksi sejak awal melalui pengawasan. Pemeriksaan harus berdasarkan dokumen dan bukti, bukan sekadar dugaan,” tegasnya.


Material Dipersoalkan, Pengujian Harus Objektif

Delau juga menanggapi persoalan material pasir yang disebut dalam surat penghentian sementara.


Jika material tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi, menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan teknis. Apabila dokumen kontrak mensyaratkan pengujian laboratorium, material dapat diuji pada laboratorium yang berwenang, termasuk laboratorium teknis PUPR Provinsi Sumatera Barat apabila memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.


“Kalau benar materialnya tidak sesuai, buktikan melalui pemeriksaan dan pengujian sesuai spesifikasi. Kalau hasilnya tidak memenuhi, penyedia wajib mengganti. Tetapi kalau memenuhi, tentu tidak boleh begitu saja dinyatakan tidak sesuai,” ujarnya.


Sebelumnya, pelaksana Tonio Zalukhu membantah menggunakan pasir laut. Ia menyatakan material yang digunakan berasal dari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan didatangkan menggunakan mobil dump truck.


“Saya sudah memiliki bukti pengambilan material dari darat. Material pasir itu dari Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan dibawa menggunakan mobil dump truck. Kalau saya dituduh memakai material pasir laut, itu fitnah,” kata Tonio.


Tonio juga menyatakan keberatan atas penghentian sementara pekerjaan dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Kepulauan Mentawai.


Media Masih Menunggu Klarifikasi Dinas

Sementara itu, media ini telah beberapa kali menghubungi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zakirman, melalui telepon seluler untuk meminta penjelasan mengenai penghentian sementara pekerjaan serta persoalan material.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau tanggapan dari Zakirman.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas, PPK, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

(TIM Garda Pers.id — Mentawai)

Ketua BPI Soroti Penghentian Pekerjaan Jalan Usaha Tani, Konsultan Pengawas Diminta Bertanggung Jawab
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin