MENTAWAI — GARDA PERS.ID | Pelaksana pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (DID) – Jalan Kawasan Integrated Farming Km 8 (DID), CV Solusi Mandiri Makmur, Tonio Zalukhu, membantah tudingan bahwa pihaknya menggunakan material pasir laut dalam pekerjaan tersebut.
Tonio menegaskan bahwa material pasir yang digunakan merupakan material lokal dari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang didatangkan ke Mentawai menggunakan mobil dump truck.
“Saya sudah memiliki bukti pengambilan material dari darat. Material pasir itu dari Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan dibawa menggunakan mobil dump truck. Kalau saya dituduh memakai material pasir laut, itu fitnah. Saya sangat kecewa dengan penghentian pekerjaan ini,” ujar Tonio Zalukhu.
Pernyataan tersebut disampaikan Tonio menyusul diterbitkannya Surat Pemberhentian Sementara Pekerjaan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Surat tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut bernomor 500.10.26.12/421/DKPPP-2026, dengan perihal Pemberhentian Sementara Pekerjaan.
Dalam surat tersebut, Dinas menyebut penghentian sementara dilakukan terhadap pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (DID) – Jalan Kawasan Integrated Farming Km 8 (DID), berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 500.6/008/SPK.DKPPP/VII-2026 tanggal 30 Juli 2026.
Surat itu menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan bahan material oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas pekerjaan di lapangan, ditemukan bahwa bahan material pasir dinilai tidak didatangkan dari luar Mentawai dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam RAB Surat Perjanjian (Kontrak).
Dinas juga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan standar harga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 100.3.3.2-211 tanggal 17 Juni 2025 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa.
Namun, Tonio membantah apabila material yang digunakannya disebut sebagai pasir laut. Ia menyatakan siap menunjukkan bukti pengambilan dan pengangkutan material untuk membuktikan asal material tersebut.
“Saya siap menunjukkan bukti asal material. Kalau memang ada yang mengatakan material itu pasir laut, mari kita buktikan bersama berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan,” tegasnya.
Tonio juga menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan persoalan penghentian pekerjaan tersebut kepada Bupati Kepulauan Mentawai.
“Saya sangat kecewa pekerjaan saya dihentikan oleh Zakirman. Saya akan melaporkan kepada Bupati Mentawai. Kita sama-sama mempunyai hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti,” katanya.
Media Berupaya Konfirmasi
Sementara itu, media ini telah beberapa kali berupaya menghubungi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zakirman, melalui telepon seluler untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait surat pemberhentian sementara pekerjaan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Zakirman belum memberikan jawaban atau tanggapan kepada media.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Dinas, PPK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga pemberitaan tetap berimbang. (Timo. Garda Pers.id)



0Komentar