PADANG, GARDA PERS.ID — Perkara penyediaan layanan internet di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai, didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Berdasarkan pemberitaan media, Yogi didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain ketentuan tersebut, dugaan tidak terpenuhinya perizinan juga perlu dilihat dari ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi pada prinsipnya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus perizinan atau pemenuhan persyaratan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha, termasuk perizinan sektor telekomunikasi melalui sistem OSS. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, ketentuan teknis perizinan juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022. Apabila kegiatan tersebut menggunakan spektrum frekuensi radio, perangkat telekomunikasi, atau sarana tertentu, dapat pula diperlukan persetujuan, sertifikasi, atau izin teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini bermula dari upaya Yogi menyediakan akses internet di wilayah Sikakap yang masih mengalami keterbatasan jaringan. Ia menggunakan perangkat internet satelit Starlink, kemudian mengembangkan koneksi tersebut untuk melayani masyarakat melalui jaringan yang dibangun di wilayah setempat.
Layanan internet tersebut selanjutnya dijual kepada masyarakat dalam bentuk voucher. Berdasarkan informasi yang diberitakan, tersedia beberapa pilihan kuota, antara lain 2 GB seharga Rp10.000 dan 6 GB seharga Rp23.000.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menyampaikan bahwa pemasangan Starlink pada awalnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan internet di wisma milik orang tua Yogi. Karena keterbatasan jaringan internet di wilayah tersebut dan tingginya kebutuhan masyarakat, layanan itu kemudian berkembang dan dimanfaatkan oleh masyarakat serta sejumlah instansi.
Yogi kemudian disebut mendirikan PT Mentawai Network Provider sebagai bagian dari pengembangan usaha tersebut. Kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa Yogi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara sejumlah perizinan pendukung lainnya masih dalam proses.
Namun, NIB pada dasarnya merupakan identitas registrasi usaha dan bukan pengganti izin penyelenggaraan telekomunikasi atau internet. Aparat penegak hukum mempersoalkan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tersebut karena diduga belum memenuhi perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin penyelenggaraan, pemenuhan komitmen perizinan melalui OSS, serta Uji Laik Operasi (ULO), apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau penjualan kembali layanan internet, pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian klasifikasi kegiatan usaha, perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan, serta persetujuan atau izin teknis yang dipersyaratkan. Penggunaan perangkat telekomunikasi juga wajib memperhatikan ketentuan sertifikasi perangkat dan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta peraturan pelaksananya.
Selain aspek perizinan, penggunaan perangkat Starlink untuk menjual kembali koneksi internet juga perlu ditinjau berdasarkan ketentuan layanan dan kontrak penyedia. Ketentuan tersebut dapat memuat pembatasan terhadap penjualan kembali atau penggunaan layanan secara komersial. Namun, penerapan klausul tersebut tetap perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan yang relevan dalam proses hukum.
Dari perspektif perlindungan konsumen, penyelenggaraan layanan tanpa perizinan yang dipersyaratkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait standar layanan, mekanisme pemulihan ketika jaringan terganggu, serta perlindungan data pelanggan.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sepanjang terdapat pemrosesan data pelanggan. Dampaknya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha juga perlu dinilai berdasarkan status usaha, kewajiban perpajakan, serta kontribusi yang berlaku bagi penyelenggara resmi.
Proses hukum terhadap Yogi bermula dari laporan polisi pada 22 Oktober 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Yogi ditahan sejak 8 Juli 2026. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang pada 22 Juli 2026, sedangkan sidang perdana berlangsung pada 30 Juli 2026.
Dalam persidangan, kuasa hukum mempertanyakan penerapan hukum pidana terhadap perkara yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan perizinan. Mereka berpendapat bahwa apabila terdapat kekurangan administratif atau perizinan, semestinya terlebih dahulu dilakukan pembinaan atau penerapan sanksi administratif.
Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, pembelaan tersebut tetap akan diuji melalui proses persidangan untuk menentukan apakah seluruh unsur pidana dalam dakwaan terpenuhi.
Sementara itu, Yogi menyampaikan bahwa tujuan awal penyediaan layanan internet tersebut adalah membantu masyarakat Mentawai memperoleh akses komunikasi, terutama di wilayah yang masih mengalami keterbatasan jaringan.
Perkara ini menjadi perhatian karena mempertemukan dua kepentingan, yakni kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil terhadap akses internet dan kewajiban setiap penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Yogi belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim Garda Pers.ID )

0Komentar