JAKARTA – GARDA PERS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim 9.
"Tim 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA," ujar Anang, Sabtu (1/8/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
Menurut Anang, seluruh barang bukti yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan dan setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ramdhani/GARDA PERS.ID)
0Komentar