GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

OPINI: Kasus Yogi Mentawai Harus Jadi Momentum Menertibkan Bisnis Internet dan Starlink

Ukuran huruf
Print 0


Oleh: Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP

Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai

Kasus hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, terkait dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin, seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan antara seorang warga dengan aparat penegak hukum.


Bagi saya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola usaha internet di Kepulauan Mentawai.


Sebagaimana diberitakan AFU.ID, Yogi menggunakan koneksi Starlink dan mendistribusikannya kepada masyarakat melalui jaringan lokal dengan sistem voucher. Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan dari sisi perizinan penyelenggaraan telekomunikasi.


Persoalannya menjadi menarik karena Sikakap dan wilayah Mentawai lainnya merupakan daerah kepulauan yang sampai sekarang masih menghadapi tantangan konektivitas.


Masyarakat membutuhkan internet untuk sekolah, pekerjaan, perdagangan, komunikasi keluarga, pelayanan pemerintahan, hingga keadaan darurat dan bencana.


Karena itu, kehadiran teknologi seperti Starlink sebenarnya merupakan peluang besar untuk membantu masyarakat di daerah terpencil.


Namun, kebutuhan masyarakat terhadap internet tidak berarti kegiatan komersialisasi jasa internet dapat berjalan tanpa aturan.


Sebaliknya, regulasi juga jangan sampai diterapkan dengan cara yang membuat masyarakat kecil yang berusaha menyediakan akses internet justru menjadi korban ketidaktahuan terhadap sistem perizinan.


NIB Bukan Satu-Satunya Persyaratan Pemerintah perlu memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa memiliki NIB melalui OSS belum tentu berarti seseorang sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk menyelenggarakan atau menjual kembali jasa telekomunikasi.


Jenis usaha, KBLI, sertifikat standar, izin penyelenggaraan, dan bentuk kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi harus diperhatikan.


Karena itu, dalam kasus Yogi, yang harus dibuktikan secara terang adalah kegiatan usaha apa yang sebenarnya dilakukan, izin apa yang diwajibkan, izin apa yang telah dimiliki, serta kapan kegiatan tersebut mulai dilakukan.


Ini penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang jelas, bukan semata-mata karena adanya aktivitas penjualan voucher internet.


Pemerintah Harus Turun ke Lapangan

Saya meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait, khususnya instansi yang membidangi komunikasi dan informatika, melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap seluruh pelaku usaha internet di Kepulauan Mentawai.


Jangan hanya menunggu adanya laporan atau persoalan hukum.

Datangi pelaku usaha.

Periksa legalitasnya.

Jelaskan kekurangannya.

Berikan kesempatan untuk melakukan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Kalau memang ada kegiatan yang tidak memiliki izin, tentu harus ditertibkan sesuai ketentuan.

Tetapi kalau persoalannya adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap sistem perizinan yang sangat teknis, maka pembinaan harus menjadi bagian dari solusi.


Jangan Tebang Pilih

BPI KPNPA RI juga meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh.


Kalau RT/RW Net tanpa izin ditertibkan, maka seluruh kegiatan serupa harus diperiksa.


Kalau penjualan kembali layanan internet membutuhkan persyaratan tertentu, maka semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang sama.


Jangan sampai muncul kesan masyarakat kecil ditindak sementara pelaku usaha yang memiliki modal besar justru tidak tersentuh.

Prinsipnya sederhana:

Siapa pun yang menjalankan usaha telekomunikasi wajib taat aturan.

Namun, penerapan aturan juga harus adil, transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.

Kasus Yogi Harus Menjadi Pelajaran

Kasus Yogi seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Mentawai yang ingin membuka usaha internet.


Jangan hanya mengurus NIB.

Jangan hanya membeli perangkat Starlink.

Jangan hanya membuat jaringan kabel dan MikroTik.


Pastikan seluruh aspek legalitas kegiatan usaha telah dipahami dan dipenuhi.

Di sisi lain, pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan pendampingan sehingga masyarakat mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.


Jangan sampai masyarakat baru mengetahui aturan setelah berhadapan dengan aparat penegak hukum.


BPI KPNPA RI Mendorong Pemeriksaan Menyeluruh

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pengawasan dan kepentingan publik, kami mendorong pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemetaan terhadap usaha telekomunikasi di Mentawai.


Mulai dari RT/RW Net, reseller internet, penggunaan Starlink untuk kegiatan komersial, hingga penyelenggara jasa internet lainnya.


Bila ditemukan pelanggaran, proses harus dilakukan sesuai hukum.

Namun bila ditemukan persoalan administrasi yang masih dapat diperbaiki berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah juga harus memberikan ruang pembinaan sesuai kewenangannya.


Jangan biarkan masyarakat berjalan dalam ketidaktahuan hukum.

Mentawai membutuhkan internet yang cepat, terjangkau, dan legal.


Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Dan pemerintah berkewajiban memastikan keduanya dapat berjalan bersama.


Kasus Yogi jangan hanya berhenti sebagai perkara pidana. Jadikan ini momentum untuk membenahi tata kelola bisnis internet di Kepulauan Mentawai agar tertib, legal, transparan, dan berkeadilan.


Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP

Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai

OPINI: Kasus Yogi Mentawai Harus Jadi Momentum Menertibkan Bisnis Internet dan Starlink
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin