Mentawai – Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), menegaskan bahwa seluruh hasil rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, pada 3 Agustus 2026 di Hotel Bujai, Kecamatan Sipora Utara, harus dilaksanakan oleh seluruh pengusaha resort, hotel, dan homestay yang menjalankan usaha di kawasan hutan produksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Delau kepada media pada Minggu (16/8/2026) di Kantor Sekretariat BPI KPNPA RI, Jalan Raya Km 2,5 Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
Menurut Delau, rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, instansi terkait, serta para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama para pengusaha telah menyepakati lima poin penting yang harus segera dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan persoalan legalitas usaha yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
"Hasil rapat koordinasi itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Oleh karena itu, seluruh pengusaha resort, hotel, dan homestay harus mematuhi dan melaksanakan seluruh poin yang telah disepakati. Jika kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, maka Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Delau.
Ia menilai, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk menyelesaikan persoalan perizinan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberadaan usaha pariwisata di kawasan hutan produksi harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pengelolaan wilayah pesisir.
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua (Delau), menyebutkan bahwa persoalan legalitas usaha pariwisata di Kepulauan Mentawai saat ini sedang ditangani oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
8
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Ketua BPI KPNPA RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat beberapa minggu lalu.
Menurut Delau, saat ini proses yang masih dilakukan adalah verifikasi dan pendataan secara akurat terkait kepemilikan resort yang beroperasi di wilayah Kepulauan Mentawai.
BPI KPNPA RI juga meminta pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha di Kepulauan Mentawai agar keberadaan sektor pariwisata tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.( Timo GARDA PERS.ID)




0Komentar