GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Bupati Mentawai Tegaskan Hasil Rakor Legalitas Usaha Pariwisata Wajib Dipatuhi

Ukuran huruf
Print 0


MENTAWAI, GARDA PERS.ID – Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), Aban Sikaraja, S.Pd., menegaskan bahwa seluruh hasil kesepakatan Rapat Koordinasi (Rakor) Legalitas Usaha Pariwisata di Kawasan Hutan Produksi yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2026 wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha yang masih beroperasi di kawasan hutan produksi di Kabupaten Kepulauan Mentawai(15/8/2026)








Hal tersebut disampaikan Aban Sikaraja kepada media ini melalui pesan singkat. Menurutnya, seluruh perusahaan, investor, dan pelaku usaha pariwisata harus segera menindaklanjuti hasil rapat yang telah disepakati bersama.


Rakor yang dilaksanakan di Aula Bujai Mentawai Griya Hotel itu dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.


Dalam berita acara hasil rapat tersebut, seluruh pelaku usaha resort, vila, surfcamp, hotel, dan homestay yang berada di kawasan hutan produksi diwajibkan untuk segera mengurus legalitas dan perizinan usahanya. Pemerintah juga akan melakukan pendataan terhadap seluruh usaha pariwisata yang berada di kawasan hutan produksi.


Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang selama ini dikenal aktif mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan seluruh kegiatan investasi dan usaha di Kepulauan Mentawai.


Menurut Ketua BPI KPNPA RI, seluruh investor dan pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Daerah, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kita harus terus mengawal pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai aturan dan tertib administrasi. Baik usaha yang berada di kawasan hutan produksi maupun yang berada di tanah ulayat masyarakat, semuanya harus memiliki izin, termasuk melalui sistem OSS, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.


Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan investasi harus dilakukan secara bersama-sama agar pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.(Tim GARDA PERS.ID)


Bupati Mentawai Tegaskan Hasil Rakor Legalitas Usaha Pariwisata Wajib Dipatuhi
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin