PADANG/TUAPEJAT, GARDA PERS.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Kamis, 30 Juli 2026, guna membahas berbagai persoalan strategis di Kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk persoalan perizinan perusahaan resort asing maupun lokal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait sekitar 55 resort di Kepulauan Mentawai yang menghadapi persoalan pemanfaatan kawasan hutan produksi serta aspek perizinannya.
Sebelum audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di bawah pimpinan Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., Bupati Kepulauan Mentawai, telah mengambil langkah koordinasi dengan mengundang para pengusaha resort untuk menghadiri rapat pada 3 Agustus 2026 di Tuapejat.
Menurut keterangan Aban, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada GARDA PERS.ID, para pengusaha resort diminta hadir secara langsung dan tidak diwakilkan. Pertemuan tersebut juga mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, pertanahan, dan penataan ruang.
Dalam audiensi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., melalui Asisten Intelijen III Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Lexy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan perusahaan resort asing maupun lokal di Kabupaten Kepulauan Mentawai harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi, antara lain terkait nama resort, koordinat lokasi, serta dokumen pertanahan. Selain itu, sejumlah resort mengalami kendala memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena lokasi bangunan berada di kawasan hutan produksi.
Lexy menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan Pasal 110B, penyelesaian pemanfaatan kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme administratif. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan melakukan audit dan verifikasi untuk menghitung besaran sanksi administratif berdasarkan luas kawasan, nilai bangunan, lamanya pemanfaatan kawasan, serta ketentuan lainnya.
Hasil audit Satgas PKH tersebut nantinya menjadi dasar rekomendasi sebelum proses penyelesaian diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan adanya perbedaan antara fungsi kawasan hutan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan kondisi eksisting di lapangan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai disebut tengah memproses revisi peraturan daerah tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowolol Telaumbanua, S.IP., menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ia berharap seluruh proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BPI KPNPA RI juga berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Redaksi GARDA PERS.ID)


0Komentar