GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

BPI KPNPA RI Apresiasi Rakor Bupati Mentawai Cari Solusi Legalitas Resort di Kawasan Hutan Produksi

Ukuran huruf
Print 0


MENTAWAI – GARDA PERS.ID | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian persoalan legalitas resort, vila, dan homestay yang berada di kawasan hutan produksi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, ATR/BPN, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Asosiasi Resort Mentawai Bersatu, pelaku usaha wisata, serta unsur BPI KPNPA RI.


Dalam arahannya, Bupati Rinto Wardana menyampaikan bahwa persoalan legalitas usaha wisata di kawasan hutan produksi merupakan persoalan yang harus segera dicarikan solusi bersama. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, kata Bupati, tetap berkomitmen membuka ruang investasi, namun di sisi lain harus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan wisata.


Menurut Bupati, sebagian usaha wisata tersebut telah berdiri sebelum adanya perubahan status kawasan hutan, bahkan sebagian telah memiliki dokumen administrasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses legalitas sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.


“Penyelesaian persoalan ini harus dilakukan bersama dengan tetap memperhatikan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat Mentawai,” ujar Bupati.


Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, S.TP., M.P., menjelaskan bahwa penyelesaian terhadap lahan terbangun maupun kegiatan usaha yang berada dalam kawasan hutan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.


Dr. Ferdinal menyampaikan bahwa setiap lokasi harus dilakukan pendataan dan verifikasi secara detail berdasarkan kondisi lapangan, status kawasan, waktu pembangunan, serta dokumen yang dimiliki oleh masing-masing pelaku usaha.


Ia menegaskan pentingnya pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara case by case, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Menanggapi rapat koordinasi tersebut, Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang akrab disapa Delau, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bupati Mentawai yang telah membuka ruang koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan.


Menurut Delau, rapat koordinasi ini merupakan langkah positif untuk mencari jalan keluar atas persoalan legalitas usaha wisata di kawasan hutan produksi dengan melibatkan seluruh unsur terkait.


“Kami dari BPI KPNPA RI mengapresiasi langkah Bupati Mentawai yang telah menggelar rapat koordinasi ini. BPI KPNPA RI siap mengawal proses penyelesaian agar berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Delau.


BPI KPNPA RI berharap setelah rapat koordinasi tersebut segera dibentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, instansi teknis, aparat penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk melakukan verifikasi lapangan serta pemeriksaan dokumen perizinan.


Menurut BPI KPNPA RI, penyelesaian juga harus memperhatikan kesesuaian dengan RTRW/RDTR Kabupaten Kepulauan Mentawai, status kawasan, legalitas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta memastikan tidak menghambat akses masyarakat menuju pantai dan tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir.


Melalui sinergi seluruh pihak, diharapkan persoalan legalitas usaha wisata di kawasan hutan produksi dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kepulauan Mentawai. (Timo )




BPI KPNPA RI Apresiasi Rakor Bupati Mentawai Cari Solusi Legalitas Resort di Kawasan Hutan Produksi
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin