MENTAWAI – GARDA PERS.ID | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Koordinasi Legalitas Usaha Wisata yang Berada di Dalam Kawasan Hutan Produksi pada Senin, 3 Agustus 2026, di Hotel Bujai, Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., dan dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, S.TP., M.P., unsur Kepolisian, Kejaksaan, ATR/BPN, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, para kepala OPD, camat, Asosiasi Resort Mentawai Bersatu, para pelaku usaha wisata, serta unsur Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa persoalan legalitas resort, vila, dan homestay yang berada di dalam kawasan hutan produksi telah menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, kata Bupati, tetap berkomitmen membuka peluang investasi, namun di sisi lain berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.
Menurut Bupati, sejumlah resort telah berdiri sebelum adanya perubahan status kawasan hutan. Kondisi tersebut mengakibatkan para pelaku usaha mengalami kendala dalam mengurus legalitas usahanya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten mengundang seluruh instansi yang memiliki kewenangan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
"Pemerintah ingin persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga para pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, sementara investasi dan sektor pariwisata tetap berjalan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Mentawai," ujar Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk mengajukan audiensi kepada Komisi IV DPR RI guna membahas penyelesaian persoalan kawasan hutan di Mentawai.
Selain persoalan legalitas kawasan, rapat juga membahas perizinan usaha, penggunaan material pembangunan di kawasan hutan, perlindungan tenaga kerja, hingga kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan tenaga kerja asing sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, S.TP., M.P., menjelaskan bahwa penyelesaian legalitas bangunan dan usaha wisata di dalam kawasan hutan harus mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025, mekanisme penyelesaian lahan terbangun di kawasan hutan dilakukan melalui skema yang dikoordinasikan oleh Satgas PKH.
Dr. Ferdinal Asmin menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memperjuangkan kebutuhan daerah kepada pemerintah pusat, sehingga penyelesaian legalitas resort dapat tetap memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada pada pemerintah pusat, sedangkan pemerintah provinsi memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi seluruh bangunan usaha wisata di kawasan hutan secara case by case.
"Setiap resort harus memiliki data yang lengkap, mulai dari status lahan, riwayat pembangunan, hingga waktu pembangunan, apakah telah berdiri sebelum tahun 2020 atau setelah tahun 2020. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan pola penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian akan disesuaikan dengan kategori yang diatur dalam peraturan, termasuk bangunan yang telah berdiri sebelum tahun 2020, bangunan yang belum terdata, maupun bangunan yang mengalami perluasan setelah tahun 2020.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap tercipta langkah bersama dalam mempercepat penyelesaian legalitas usaha wisata di kawasan hutan produksi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga kelestarian kawasan hutan, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan di Kepulauan Mentawai. ( TIMOTEUS GARDA PERS.ID)


0Komentar