GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Polisi Segel Kafe de'Clan dan Money Changer, Terkait Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Ukuran huruf
Print 0


Jakarta | GardaPers.id – Kepolisian Republik Indonesia menyegel Kafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani secara bersama oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap ruang kantor yang berada di lantai dua Kafe de'Clan, sementara operasional usaha di lantai satu tetap diperbolehkan berjalan.


"Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen di lantai satu. Namun lantai dua yang digunakan sebagai kantor kami tetapkan status quo untuk kepentingan proses penyidikan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan.


Selain kafe, polisi juga menetapkan status quo terhadap Coin Money Changer yang berada di kawasan yang sama. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dalam perkara yang sedang diusut.


Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang seperti Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD), sejumlah telepon genggam, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya yang akan dianalisis melalui digital forensik.


Sebelumnya, polisi juga mengungkap penemuan uang tunai sekitar Rp60 miliar yang tersimpan di dalam brankas besar di Kafe de'Clan.


Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara besar, yakni:


Dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.


Dugaan korupsi di PT ASABRI periode 2020–2025.

Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel, periode 2020–2025.


Menurut penyidik, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.


Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi secara menyeluruh.


"Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara," kata Budi.


Penyidikan masih terus berlangsung dan kepolisian belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut.

(Tim Redaksi GardaPers.id)

Polisi Segel Kafe de'Clan dan Money Changer, Terkait Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin