GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Polda Sumbar Sikat Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Satu Eskavator dan Dua Operator Diamankan

Ukuran huruf
Print 0

 




PADANG – GARDA PERS.ID | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus menggencarkan pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Solok Selatan, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator merek Zoomlion PC 60 beserta dua orang operator yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


Penindakan dilakukan oleh personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada Senin (27/7/2026) di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengamanan alat berat tersebut merupakan hasil penyisiran langsung petugas di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan emas tanpa izin.


"Barang bukti ditemukan secara langsung oleh petugas saat melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal," ujarnya dalam konferensi pers di Padang, Rabu (29/7/2026), didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah.


Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang operator berinisial J (35), warga Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dan N (27), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Pulau Panjang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak ke lokasi atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.


Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan langsung mengamankan alat berat beserta operator yang berada di lokasi.


Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.


Kedua operator dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.


Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian bagi negara dan perekonomian daerah.

(Tim GARDA PERS.ID)

Polda Sumbar Sikat Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Satu Eskavator dan Dua Operator Diamankan
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin