GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Penahanan Febrie Adriansyah Merupakan Bentuk Sinergi dengan Kejaksaan Agung

Ukuran huruf
Print 0


JAKARTA, GARDA PERS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) merupakan bagian dari sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum.


Menurut Budi, koordinasi dan supervisi tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.



"Koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi positif antara KPK dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. Sebelumnya juga telah banyak perkara yang kami koordinasikan dan supervisi bersama," ujar Budi kepada awak media.


Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB.


Saat dibawa ke Rutan KPK, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik tanpa memakai rompi tahanan maupun borgol. Menanggapi hal tersebut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan, penahanan, termasuk penggunaan atribut tahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.


Terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, penyidik sebelumnya menemukan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Barang bukti tersebut di antaranya emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.


Perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU.


Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa penitipan tahanan antarinstansi penegak hukum bukan hal baru dan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara itu, Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas penahanan yang dikenakan terhadap dirinya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik akan terus mendalami alat bukti serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(TIM GARDA PERS.ID)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Penahanan Febrie Adriansyah Merupakan Bentuk Sinergi dengan Kejaksaan Agung
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin