GARDA PERS.ID | JAKARTA, 18 Juli 2026 – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam jumpa persnya, Hotman Paris menyampaikan bahwa dirinya telah resmi menerima kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam menghadapi proses hukum. Ia menjelaskan, kedatangannya ke Gedung Kejaksaan Agung bertujuan memastikan ada atau tidaknya surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya, sekaligus menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta perkara PT ASABRI yang disebut menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Seusai pemeriksaan, Hotman Paris menyatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik dan tidak dilakukan penahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Penerbitan Surat Perintah Penyidikan maupun penetapan status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Tim GARDA PERS.ID)


0Komentar