PADANG – GARDA PERS.ID – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat, Hasnul, angkat bicara terkait peningkatan status perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari KCP Talawi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Menurut Hasnul, BPI KPNPA RI mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak membangun opini yang dapat merugikan nama baik Bank Nagari sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat.
"Penegakan hukum harus menyasar oknum yang bertanggung jawab. Jangan sampai berkembang framing yang membuat masyarakat menilai seolah-olah seluruh institusi Bank Nagari bermasalah. Itu tidak adil dan dapat mengganggu kepercayaan publik," tegas Hasnul.
Kejati Sumbar sebelumnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Bank Nagari KCP Talawi periode 2023–2025 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp13.903.749.995.
Hasnul juga mengingatkan bahwa informasi yang berkembang menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut pertama kali terungkap melalui mekanisme pengawasan dan audit internal Bank Nagari yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah itu justru menunjukkan adanya komitmen Bank Nagari dalam mendukung pemberantasan korupsi dan memperbaiki tata kelola.
"Bila ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, proses sesuai hukum yang berlaku. Tetapi jangan sampai proses hukum menimbulkan persepsi bahwa seluruh Bank Nagari ikut bersalah. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang," ujarnya.
BPI KPNPA RI Sumatera Barat berharap Kejati Sumbar mengusut perkara tersebut secara tuntas, transparan, dan akuntabel hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Hasnul juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIM GARDA PERS.ID )

0Komentar